30 APRIL 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB VI yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22
TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB VI
JARINGAN
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Ruang
Lalu Lintas
Penggunaan dan Perlengkapan Jalan
Pasal 22
1. Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi
Jalan secara teknis dan administratif.
2. Penyelenggara Jalan wajib melaksanakan uji kelaikan fungsi Jalan
sebelum pengoperasian Jalan.
3.
Penyelenggara Jalan wajib melakukan uji kelaikan fungsi Jalan pada
Jalan yang sudah beroperasi secara berkala dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan.
4. Uji kelaikan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dilakukan oleh tim uji laik fungsi Jalan yang dibentuk oleh
penyelenggara Jalan.
5. Tim uji laik fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
terdiri atas unsur penyelenggara Jalan, instansi yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
6. Hasil uji kelaikan fungsi Jalan wajib dipublikasikan dan
ditindaklanjuti oleh penyelenggara Jalan, instansi yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan/atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
7. Uji kelaikan fungsi Jalan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
1.
Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi Jalan dan/atau peningkatan
kapasitas Jalan wajib menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2.
Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pasal 24
1.
Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan
yang rusak
yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
2. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan
yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

No comments:
Write comments