01 MEI 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB VI yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
Pasal 27
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22
TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB VI
JARINGAN
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Ruang
Lalu Lintas
Penggunaan dan Perlengkapan Jalan
Pasal 25
Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib
dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
a.
Rambu Lalu Lintas;
b.
Marka Jalan;
c.
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d.
alat penerangan Jalan;
e.
alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f.
alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g.
fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
h.
fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
berada di Jalan dan di luar badan Jalan.
Pasal 26
1. Penyediaan
perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diselenggarakan
oleh:
a.
Pemerintah
untuk jalan nasional;
b.
pemerintah
provinsi untuk jalan provinsi;
c.
pemerintah
kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; atau
d.
badan
usaha jalan tol untuk jalan tol.
2.
Penyediaan
perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
1. Perlengkapan
Jalan pada jalan lingkungan tertentu disesuaikan dengan kapasitas, intensitas,
dan volume Lalu Lintas.
2. Ketentuan mengenai
pemasangan perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan
peraturan daerah.
Pasal 28
1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan
kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
2. Setiap
orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi
perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).

No comments:
Write comments