Friday, 1 May 2020

BAB VI UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (pasal 25-28)

01 MEI 2020

Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB VI yang terdapat dalam  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.






UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN

BAB VI
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Ruang Lalu Lintas


Penggunaan dan Perlengkapan Jalan

Pasal 25


Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
a.     Rambu Lalu Lintas;
b.     Marka Jalan;
c.      Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d.     alat penerangan Jalan;
e.     alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f.       alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g.     fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
h.     fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.

Pasal 26
1.  Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diselenggarakan oleh:
a.     Pemerintah untuk jalan nasional;
b.     pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
c.      pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; atau
d.     badan usaha jalan tol untuk jalan tol.

2.     Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

1.   Perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume Lalu Lintas.

2.   Ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan daerah.

    Pasal 28
1.  Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

2.   Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).

No comments:
Write comments