Saturday, 2 May 2020

BAB VII UU No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN (Tatanan Kepelabuhanan Nasional)

02 Mei 2020

Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB VII pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.



Fasilitas di Pelabuhan




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN

BAB VII
KEPELABUHANAN
Tatanan Kepelabuhanan Nasional

Rencana Induk Pelabuhan Nasional

Pasal 71

1.  Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf b merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, pengembangan pelabuhan, dan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan.

2.     Rencana Induk Pelabuhan Nasional disusun dengan memperhatikan:
a.   Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
b.     potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c.      potensi sumber daya alam; dan
d.     perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.

3.     Rencana Induk Pelabuhan Nasional memuat:
a.      kebijakan pelabuhan nasional; dan
b.     rencana lokasi dan hierarki pelabuhan.

4.   Menteri menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

5.     Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

6.  Dalam hal terjadi perubahan kondisi lingkungan strategis akibat bencana yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Rencana Induk Pelabuhan Nasional dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Lokasi Pelabuhan
Pasal 72
1.     Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
2.     Lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan.

Pasal 73
1.     Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan.

2.  Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a.      Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b.     Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
c.      Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
d.     keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan;
e.      kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
f.      keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.

Pasal 74
1.  Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) meliputi rencana peruntukan wilayah daratan dan rencana peruntukan wilayah perairan.

2.   Rencana peruntukan wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasar pada kriteria kebutuhan:
a.      fasilitas pokok; dan
b.     fasilitas penunjang.

3.  Rencana peruntukan wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasar pada kriteria kebutuhan:
a.      fasilitas pokok; dan
b.     fasilitas penunjang.

No comments:
Write comments