02 Mei 2020
Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB VII pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.
![]() |
| Fasilitas di Pelabuhan |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
BAB VII
KEPELABUHANAN
Tatanan Kepelabuhanan Nasional
Rencana Induk
Pelabuhan Nasional
Pasal
71
1. Rencana
Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf
b merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, pengembangan
pelabuhan, dan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan.
2.
Rencana
Induk Pelabuhan Nasional disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
b.
potensi
dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c.
potensi
sumber daya alam; dan
d.
perkembangan
lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.
3.
Rencana
Induk Pelabuhan Nasional memuat:
a.
kebijakan
pelabuhan nasional; dan
b.
rencana
lokasi dan hierarki pelabuhan.
4. Menteri
menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh)
tahun.
5.
Rencana
Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditinjau
kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
6. Dalam
hal terjadi perubahan kondisi lingkungan strategis akibat bencana yang ditetapkan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Rencana Induk Pelabuhan
Nasional dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Lokasi Pelabuhan
Pasal
72
1.
Penggunaan
wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan
oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
2.
Lokasi
pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Rencana Induk
Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan
(DLKp) pelabuhan.
Pasal
73
1.
Setiap
pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan.
2. Rencana
Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a.
Rencana
Induk Pelabuhan Nasional;
b.
Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi;
c.
Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
d.
keserasian
dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan;
e.
kelayakan
teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
f.
keamanan
dan keselamatan lalu lintas kapal.
Pasal
74
1. Rencana
Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) meliputi rencana
peruntukan wilayah daratan dan rencana peruntukan wilayah perairan.
2. Rencana
peruntukan wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasar pada
kriteria kebutuhan:
a.
fasilitas
pokok; dan
b.
fasilitas
penunjang.
3. Rencana
peruntukan wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasar pada
kriteria kebutuhan:
a.
fasilitas
pokok; dan
b.
fasilitas
penunjang.

No comments:
Write comments