03 MEI 2020
Ini merupakan penulisan rangkuman dari lanjutan BAB IV pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi semua orang yang sering berhubungan pada Perkeretaapian.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23
TAHUN 2007
TENTANG
PERKERETAAPIAN
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 13
1. Perkeretaapian
dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh
Pemerintah.
2.
Pembinaan
perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengaturan;
b.
pengendalian;
dan
c.
pengawasan.
3. Arah
pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan
selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, dan teratur, serta efisien.
4. Sasaran
pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan
penggerak
pembangunan nasional.
Pasal 14
1. Pembinaan
perkeretaapian nasional dilaksanakan oleh Pemerintah yang
meliputi:
a. penetapan
arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
b. penetapan,
pedoman, standar, serta prosedur penyelenggaraan dan
pengembangan perkeretaapian;
c. penetapan
kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang
perkeretaapian;
d. pemberian
arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada
Pemerintah Daerah, penyelenggara dan pengguna jasa
perkeretaapian; dan
e. pengawasan
terhadap perwujudan pengembangan sistem perkeretaapian.
2. Pembinaan
perkeretaapian provinsi dilaksanakan oleh pemerintah provinsi
yang meliputi:
a. penetapan
arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian
provinsi, dan kabupaten/kota;
b. pemberian
arahan, bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada
kabupaten/kota, penyelenggara dan pengguna jasa
perkeretaapian; dan
c.
pengawasan
terhadap penyelenggaraan perkeretaapian provinsi.
3. Pembinaan
perkeretaapian kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah
kabupaten/kota yang meliputi:
a. penetapan
arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian
kabupaten/kota;
b. pemberian
arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada
penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan
c.
pengawasan
terhadap penyelenggaraan perkeretaapian kabupaten/kota.
Pasal
15
Dalam
melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah
dan Pemerintah Daerah harus mengintegrasikan perkeretaapian dengan
moda transportasi lainnya.

No comments:
Write comments