Sunday, 3 May 2020

BAB IV UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (PEMBINAAN)

03 MEI 2020

Ini merupakan penulisan rangkuman dari lanjutan BAB IV pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi semua orang yang sering berhubungan pada Perkeretaapian.






UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2007
TENTANG
PERKERETAAPIAN


BAB IV
PEMBINAAN


Pasal 13

1.  Perkeretaapian dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
2.     Pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.     pengaturan;
b.     pengendalian; dan
c.     pengawasan.
3.  Arah pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, dan teratur, serta efisien.
4.   Sasaran pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.

Pasal 14
1.   Pembinaan perkeretaapian nasional dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:
a.   penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
b.  penetapan, pedoman, standar, serta prosedur penyelenggaraan dan pengembangan perkeretaapian;
c. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang perkeretaapian;
d. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada Pemerintah Daerah, penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan
e. pengawasan terhadap perwujudan pengembangan sistem perkeretaapian.

2.  Pembinaan perkeretaapian provinsi dilaksanakan oleh pemerintah provinsi yang meliputi:
a.  penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian provinsi, dan kabupaten/kota;
b.  pemberian arahan, bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada kabupaten/kota, penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan
c.     pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian provinsi.

3.  Pembinaan perkeretaapian kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang meliputi:
a.   penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian kabupaten/kota;
b.  pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan
c.     pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian kabupaten/kota.

Pasal 15
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus mengintegrasikan perkeretaapian dengan moda transportasi lainnya.

No comments:
Write comments