04 APRIL 2020
Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari beberapa istilah yang ada di Undang-undang tersebut, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
![]() |
| SBNP |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
1. Kenavigasian
adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran,
Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur dan perlintasan,
pengerukan dan reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage dan
pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal.
2. Navigasi
adalah proses mengarahkan gerak kapal dari satu titik ke titik yang lain dengan
aman dan lancar serta untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan pelayaran.
3. Alur-Pelayaran
adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
4. Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal
yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi
kapal dan/atau lalu lintas kapal.
5. Pemanduan
adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran, dan informasi kepada
Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran
dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal
dan lingkungan.
6. Perairan
Wajib Pandu adalah wilayah perairan yang karena kondisi perairannya mewajibkan
dilakukan pemanduan kepada kapal yang melayarinya.
7. Pandu
adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi
persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
8. Pekerjaan
Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau
kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat
khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan
air.
9. Pengerukan
adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan
lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang
dipergunakan untuk keperluan tertentu.
10. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau
pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
11. Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan
terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam
keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan
bawah air atau benda lainnya.
12. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang
diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan
melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

No comments:
Write comments