16 APRIL 2020
Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB V pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.
![]() |
| Angkutan Multimoda |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
BAB V
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Angkutan Multimoda
Pasal
50
1. Angkutan
perairan dapat merupakan bagian dari angkutan multimoda yang dilaksanakan
oleh badan usaha angkutan multimoda.
2. Kegiatan
angkutan perairan dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian
yang dilaksanakan antara penyedia jasa angkutan perairan dan badan usaha angkutan
multimoda dan penyedia jasa moda lainnya.
Pasal
51
1. Angkutan
multimoda dilakukan oleh badan usaha yang telah mendapat izin khusus untuk
melakukan angkutan multimoda dari Peme rintah.
2.
Badan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab (liability) terhadap
barang sejak diterimanya barang sampai diserahkan kepada penerima barang.
Pasal
52
Pelaksanaan
angkutan multimoda dilakukan berdasarkan 1 (satu) dokumen yang diterbitkan
oleh penyedia jasa angkutan multimoda.
Pasal
53
1.
Tanggung
jawab penyedia jasa angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) meliputi kehilangan atau kerusakan
yang terjadi pada barang
2.
serta
keterlambatan penyerahan barang.
3. Tanggung
jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dalam hal penyedia
jasa angkutan multimoda dapat membuktikan bahwa dirinya atau agennya secara
layak telah melaksanakan segala tindakan untuk mencegah terjadinya kehilangan,
kerusakan barang, serta keterlambatan penyerahan barang.
4.
Tanggung
jawab penyedia jasa angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat terbatas.
Pasal
54
Penyedia jasa angkutan
multimoda wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
No comments:
Write comments