Thursday, 16 April 2020

LANJUTAN BAB V UU No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN (Angkutan Multimoda)

16 APRIL 2020

Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB V pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.


Angkutan Multimoda




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN

BAB V
ANGKUTAN DI PERAIRAN

Angkutan Multimoda

Pasal 50

1.    Angkutan perairan dapat merupakan bagian dari angkutan multimoda yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan multimoda.
2.    Kegiatan angkutan perairan dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dilaksanakan antara penyedia jasa angkutan perairan dan badan usaha angkutan multimoda dan penyedia jasa moda lainnya.

Pasal 51

1.  Angkutan multimoda dilakukan oleh badan usaha yang telah mendapat izin khusus untuk melakukan angkutan multimoda dari Peme rintah.
2.     Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab (liability) terhadap barang sejak diterimanya barang sampai diserahkan kepada penerima barang.

Pasal 52
Pelaksanaan angkutan multimoda dilakukan berdasarkan 1 (satu) dokumen yang diterbitkan oleh penyedia jasa angkutan multimoda.

Pasal 53
1.     Tanggung jawab penyedia jasa angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) meliputi kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada barang
2.     serta keterlambatan penyerahan barang.
3.    Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dalam hal penyedia jasa angkutan multimoda dapat membuktikan bahwa dirinya atau agennya secara layak telah melaksanakan segala tindakan untuk mencegah terjadinya kehilangan, kerusakan barang, serta keterlambatan penyerahan barang.
4.     Tanggung jawab penyedia jasa angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.

Pasal 54
Penyedia jasa angkutan multimoda wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.

No comments:
Write comments