15 APRIL 2020
Disini penulis ingin membagikan istilah-istilah dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini merupakan lanjutan rangkuman dari beberapa istilah yang ada di Undang-undang tersebut, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
![]() |
| Rambu dan Marka Jalan |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22
TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
15.
Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk
beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16.
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa
lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai
peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
17.
Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau
di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis
membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk
mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
18.
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang
menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk
mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas
Jalan.
19.
Perusahaan
Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau
barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
20.
Pengguna
Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan
Angkutan Umum.
21.
Pengemudi
adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki
Surat Izin Mengemudi.
22.
Penumpang
adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
23.
Pejalan
Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
24.
Pengguna
Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
25.
Manajemen
dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas
perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
26.
Keamanan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang,
barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa
takut dalam berlalu lintas.
27.Keselamatan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko
kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan,
Jalan, dan/atau lingkungan.
28.Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan
berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai
dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna
Jalan.
29.Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan
berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan
di Jalan.
30.Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan
melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang
terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

No comments:
Write comments