14 APRIL 2020
Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB V pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.
![]() |
| Kapal dengan Muatan yang berbahaya |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
BAB V
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Paragraf 3
Pengangkutan Barang Khusus dan
Barang Berbahaya
Pasal
44
Pengangkutan
barang khusus dan barang berbahaya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
45
1.
Barang
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa:
a.
kayu
gelondongan (logs);
b.
barang
curah;
c.
rel;
dan
d.
ternak.
2.
Barang
berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berbentuk:
a.
bahan
cair;
b.
bahan
padat; dan
c.
bahan
gas.
3.
Barang
berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan sebagai berikut:
a.
bahan
atau barang peledak (explosives);
b.
gas
yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases,
liquified or dissolved under pressure);
c.
cairan
mudah menyala atau terbakar (flammable liquids);
d.
bahan
atau barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids);
e.
bahan
atau barang pengoksidasi (oxidizing substances);
f.
bahan
atau barang beracun dan mudah menular (toxic and infectious substances);
g.
bahan
atau barang radioaktif (radioactive material);
h.
bahan
atau barang perusak (corrosive substances); dan
i.
berbagai
bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dangerous substances).
Pasal
46
Pengangkutan
barang berbahaya dan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
wajib memenuhi persyaratan:
a.
pengemasan,
penumpukan, dan penyimpanan di pelabuhan, penanganan bongkar muat,
serta penumpukan dan penyimpanan selama berada di kapal;
b.
keselamatan
sesuai dengan peraturan dan standar, baik nasional maupun internasional bagi
kapal khusus pengangkut barang berbahaya; dan
c.
pemberian
tanda tertentu sesuai dengan barang berbahaya yang diangkut.
Pasal
47
Pemilik, operator,
dan/atau agen perusahaan angkutan laut yang mengangkut barang berbahaya
dan barang khusus wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Syahbandar sebelum
kapal pengangkut barang khusus dan/atau barang berbaha ya tiba di pelabuhan.
Pasal
48
Badan Usaha Pelabuhan
dan Unit Penyelenggara Pelabuhan wajib menyediakan tempat penyimpanan atau
penumpukan barang berbahaya dan barang khusus untuk menjamin keselamatan dan
kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan
sistem dan prosedur penanganan barang berbahaya dan barang khusus di pelabuhan.
No comments:
Write comments