Wednesday, 15 April 2020

LANJUTAN BAB V UU No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN (Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya)

14 APRIL 2020

Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB V pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.


Kapal dengan Muatan yang berbahaya


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN

BAB V
ANGKUTAN DI PERAIRAN

Paragraf 3
Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya

Pasal 44

Pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

1.     Barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa:
a.      kayu gelondongan (logs);
b.     barang curah;
c.      rel; dan
d.     ternak.

2.     Barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berbentuk:
a.      bahan cair;
b.     bahan padat; dan
c.      bahan gas.

3.     Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan sebagai berikut:
a.      bahan atau barang peledak (explosives);
b.     gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquified or dissolved under pressure);
c.      cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liquids);
d.     bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids);
e.      bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing substances);
f.      bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and infectious substances);
g.     bahan atau barang radioaktif (radioactive material);
h.     bahan atau barang perusak (corrosive substances); dan
i.       berbagai bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dangerous substances).

Pasal 46
Pengangkutan barang berbahaya dan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 wajib memenuhi persyaratan:
a.      pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di pelabuhan, penanganan bongkar muat, serta penumpukan dan penyimpanan selama berada di kapal;
b.     keselamatan sesuai dengan peraturan dan standar, baik nasional maupun internasional bagi kapal khusus pengangkut barang berbahaya; dan
c.      pemberian tanda tertentu sesuai dengan barang berbahaya yang diangkut.

Pasal 47
Pemilik, operator, dan/atau agen perusahaan angkutan laut yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Syahbandar sebelum kapal pengangkut barang khusus dan/atau barang berbaha ya tiba di pelabuhan.

Pasal 48
Badan Usaha Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan barang berbahaya dan barang khusus untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang berbahaya dan barang khusus di pelabuhan.

No comments:
Write comments