14 APRIL 2020
Disini penulis ingin membagikan istilah-istilah dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini merupakan rangkuman dari beberapa istilah yang ada di Undang-undang tersebut, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
![]() |
| Halte |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu
Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta
pengelolaannya.
2.
Lalu
Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
3. Angkutan
adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
4. Jaringan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang
kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
5. Simpul
adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang
berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan
danau, dan/atau bandar udara.
6. Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan
Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu
Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan
pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
7.
Kendaraan
adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan Tidak Bermotor.
8. Kendaraan
Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa
mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
9.
Kendaraan
Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia
dan/atau hewan.
10. Kendaraan Bermotor Umum
adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang
dengan dipungut bayaran.
11. Ruang Lalu Lintas Jalan
adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang,
dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
12. Jalan adalah seluruh
bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang
diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas
permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan
air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
13. Terminal adalah
pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan
keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta
perpindahan moda angkutan.
14. Halte
adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan
menurunkan penumpang.

No comments:
Write comments