14 APRIL 2020
Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB V pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.
![]() |
| Angkutan Penyeberangan |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
BAB V
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Tarif Angkutan dan
Usaha Jasa Terkait
Pasal
35
1.
Tarif
angkutan di perairan terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang.
2.
Tarif
angkutan penumpang kelas ekonomi ditetapkan oleh Pemerintah.
3. Tarif
angkutan penumpang nonekonomi ditetapkan oleh penyelenggara angkutan berdasarkan
tingkat pelayanan yang diberikan.
4. Tarif
angkutan barang ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan berdasarkan kesepakatan
antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan sesuai dengan jenis, struktur,
dan golongan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal
36
Tarif usaha jasa
terkait ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara
pengguna jasa dan penyedia jasa terkait sesuai dengan jenis, struktur, dan golongan
yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kewajiban dan
Tanggung Jawab Pengangkut
Paragraf 1
Wajib Angkut
Pasal
38
1. Perusahaan
angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau barang terutama
angkutan pos yang disepakati dalam perjanjian pengangkutan.
2. Perjanjian
pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan karcis
penumpang dan dokumen muatan.
3.
Dalam
keadaan tertentu Pemerintah memobilisasi armada niaga nasional.
Paragraf 2
Tanggung Jawab Pengangkut
Pasal
40
1. Perusahaan
angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan
penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.
2. Perusahaan
angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan
jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau
kontrak pengangkutan yang telah disepakati.
Pasal
41
1. Tanggung
jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat
pengoperasian kapal, berupa:
a.
kematian
atau lukanya penumpang yang diangkut;
b.
musnah,
hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c.
keterlambatan
angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau
d.
kerugian
pihak ketiga.
2.
Jika
dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di perairan
dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
3. Perusahaan
angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang
umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
42
1. Perusahaan
angkutan di perairan wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi
penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia 5 (lima) tahun, orang sakit dan
orang lanjut usia.
2. Pemberian fasilitas
khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.

No comments:
Write comments