13 APRIL 2020
Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB V pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
BAB V
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Usaha Jasa Terkait
dengan Angkutan di Perairan
Pasal
31
1.
Untuk
kelancaran kegiatan angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dapat diselenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan.
2.
Usaha
jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
bongkar
muat barang;
b.
jasa
pengurusan transportasi;
c.
angkutan
perairan pelabuhan;
d.
penyewaan
peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan
e.
laut;
f.
tally mandiri;
g.
depo
peti kemas;
h.
pengelolaan
kapal (ship management);
i.
perantara
jual beli dan/atau sewa kapal (ship broker);
j.
keagenan
Awak Kapal (ship manning agency);
k.
keagenan
kapal; dan
l.
perawatan
dan perbaikan kapal (ship repairing and maintenance).
Pasal
32
1.
Usaha
jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dilakukan oleh badan
usaha yang didirikan khusus untuk itu.
2.
Selain
badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat kegiatan
bongkar muat dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional hanya
untuk kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.
3.
Selain
badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kegiatan angkutan perairan pelabuhan dapat dilakukan
oleh perusahaan angkutan laut nasional.
4.
Kegiatan
tally yang bukan tally mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2)
huruf e dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan bongkar
muat, atau perusahaan jasa pengurusan transportasi, terbatas hanya untuk kegiatan
cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti
kemas bagi kepentingannya sendiri.
Pasal
33
Setiap badan usaha
yang didirikan khusus untuk usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) wajib memiliki izin usaha.

No comments:
Write comments