Monday, 13 April 2020

LANJUTAN BAB V UU No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN (Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan)

13 APRIL 2020

Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB V pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.






UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN

BAB V
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan

Pasal 31

1.     Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diselenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan.

2.     Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.      bongkar muat barang;
b.     jasa pengurusan transportasi;
c.      angkutan perairan pelabuhan;
d.     penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan
e.      laut;
f.      tally mandiri;
g.     depo peti kemas;
h.     pengelolaan kapal (ship management);
i.       perantara jual beli dan/atau sewa kapal (ship broker);
j.       keagenan Awak Kapal (ship manning agency);
k.     keagenan kapal; dan
l.       perawatan dan perbaikan kapal (ship repairing and maintenance).

Pasal 32

1.     Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk itu.
2.     Selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat kegiatan bongkar muat dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional hanya untuk kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.
3.     Selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kegiatan angkutan perairan pelabuhan dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
4.     Kegiatan tally yang bukan tally mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf e dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan bongkar muat, atau perusahaan jasa pengurusan transportasi, terbatas hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri.

Pasal 33
Setiap badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib memiliki izin usaha.

No comments:
Write comments