11 APRIL 2020
Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB V pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.
![]() |
| Izin Angkutan SDP |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
BAB V
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Perizinan Angkutan
Pasal
27
Untuk melakukan
kegiatan angkutan di perairan orang perseorangan warga negara Indonesia
atau badan usaha wajib memiliki izin usaha.
Pasal
28
1.
Izin
usaha angkutan laut diberikan oleh:
a. bupati/walikota
yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah
kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur
provinsi yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah
provinsi dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah
provinsi; atau
c.
Menteri
bagi badan usaha yang melakukan kegiatan pada lintas pelabuhan antarprovinsi
dan internasional.
2.
Izin
usaha angkutan laut pelayaran-rakyat diberikan oleh:
a. bupati/walikota
yang bersangkutan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia
atau badan usaha yang berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota dan beroperasi pada
lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota; atau
b. gubernur
yang bersangkutan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau
badan usaha yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota
dalam wilayah provinsi, pelabuhan antarprovinsi, dan pelabuhan
internasional.
3.
Izin
usaha angkutan sungai dan danau diberikan oleh:
a. bupati/walikota
sesuai denga n domisili orang perseorangan warga negara Indonesia
atau badan usaha; atau
b.
Gubernur
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk orang perseorangan warga
negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Selain
memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk angkutan sungai
dan danau kapal yang dioperasikan wajib memiliki izin trayek yang diberikan oleh:
a. bupati/walikota
yang bersangkutan bagi kapal yang melayani trayek dalam wilayah
kabupaten/kota;
b.
gubernur
provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang melayani trayek antarkabupaten/kota
dalam wilayah provinsi; atau
c.
Menteri
bagi kapal yang melayani trayek antarprovinsi dan/atau antarnegara.
5.
Izin
usaha angkutan penyeberangan diberikan oleh:
a.
bupati/walikota
sesuai dengan domisili badan usaha; atau
b. Gubernur
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk badan usaha yang berdomisili
di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.
Selain
memilik izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk angkutan penyeberangan,
kapal yang dioperasikan wajib memiliki persetujuan pengoperasian kapal
yang diberikan oleh:
a. bupati/walikota
yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur
provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan
c. Menteri bagi kapal yang
melayani lintas pelabuhan antarprovinsi dan/atau antarnegara.

No comments:
Write comments