10 APRIL 2020
Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB V pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.
![]() |
| Angkutan Penyeberangan |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
BAB V
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Angkutan
Penyeberangan
Pasal
21
1.
Kegiatan
angkutan penyeberangan di dalam negeri dilakukan oleh badan usaha dengan
menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan
kapal serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.
2.
Kegiatan
angkutan penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dan negara tetangga dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah
Republik Indonesia dan pemerintah negara yang bersangkutan.
3.
Angkutan
penyeberangan yang dilakukan antara dua negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal berbendera
negara yang bersangkutan.
Pasal
22
1. Angkutan
penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan
jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan
untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
2.
Penetapan
lintas angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan:
a.
pengembangan
jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh
perairan;
b.
fungsi
sebagai jembatan;
c. hubungan
antara dua pelabuhan, antara pelabuhan dan terminal, dan antara dua terminal
penyeberangan dengan jarak tertentu;
d.
tidak
mengangkut barang yang diturunkan dari kendaraan pengangkutnya;
e.
Rencana
Tata Ruang Wilayah; dan
f.
jaringan
trayek angkutan laut sehingga dapat mencapai optimalisasi keterpaduanangkutan
antardan intramoda.
3.
Angkutan
penyeberangan dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dan teratur.
Angkutan di Perairan
untuk Daerah
masih Tertinggal dan/atau Wilayah Terpencil
Pasal
24
1.
Angkutan
di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil wajib dilaksanakan
oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
2.
Angkutan
di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pelayaran-perintis
dan penugasan.
3. Pelayaran-perintis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan biaya yang
disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
4. Penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada perusahaan angkutan
laut nasional dengan mendapatkan kompensasi dari Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah sebesar selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
5. Pelayaran-perintis
dan penugasan dilaksanakan secara terpadu dengan sektor lain berdasarkan
pendekatan pembangunan wilayah.
Angkutan perairan untuk
daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dievaluasi oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah setiap tahun.
No comments:
Write comments