09 APRIL 2020
Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB V pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
BAB V
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Angkutan Laut
Pelayaran-Rakyat
Pasal
15
1.
Kegiatan
angkutan laut pelayaran-rakyat sebagai usaha masyarakat yang bersifat tradisional
dan merupakan bagian dari usaha angkutan di perairan mempunyai peranan
yang penting dan karakteristik tersendiri.
2. Kegiatan
angkutan laut pelayaran-rakyat dilakukan oleh orang perseorangan warga negara
Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang
memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan
Indonesia.
Pasal
16
1. Pembinaan
angkutan laut pelayaran-rakyat dilaksanakan agar kehidupan usaha dan peranan
penting angkutan laut pela yaran-rakyat tetap terpelihara sebagai bagian dari potensi
angkutan laut nasional yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.
2.
Pengembangan
angkutan laut pelayaran-rakyat dilaksanakan untuk:
a.
meningkatkan
pelayanan ke daerah pedalaman dan/atau perairan yang memiliki alur
dengan kedalaman terbatas termasuk sungai dan danau;
b.
meningkatkan
kemampuannya sebagai lapangan usaha angkutan laut nasional dan lapangan
kerja; dan
c.
meningkatkan
kompetensi sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang
usaha angkutan laut nasional.
3.
Armada
angkutan laut pelayaran-rakyat dapat dioperasikan di dalam negeri dan lintas batas,
baik dengan trayek tetap dan teratur maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur.
Angkutan Sungai
dan Danau
Pasal
18
1.
Kegiatan
angkutan sungai dan danau di dalam negeri dilakukan oleh orang perseorangan
warga negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera
Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh
Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.
2. Kegiatan
angkutan sungai dan danau antara Negara Republik Indonesia dan negara tetangga
dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah
negara tetangga yang bersangkutan.
3.
Angkutan
sungai dan danau yang dilakukan antara dua negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal berbendera
negara yang bersangkutan.
4. Kegiatan
angkutan sungai dan danau disusun dan dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan
intra dan antarmoda yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi
nasional.
5.
Kegiatan
angkutan sungai dan danau dapat dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap
dan teratur atau trayek tidak tetap dan tidak teratur.
6. Kegiatan
angkutan sungai dan danau dilarang dilakukan di laut kecuali mendapat izin dari
Syahbandar dengan tetap memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.
Pasal
19
1. Untuk
menunjang usaha pokok dapat dilakukan kegiatan angkutan sungai dan danau untuk
kepentingan sendiri.
2. Kegiatan angkutan sungai
dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh orang
perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan izin Pemerintah.

No comments:
Write comments