08 APRIL 2020
Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB V pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.
Pelaksana kegiatan
angkutan laut khusus hanya dapat menjadi agen bagi kapal yang melakukan kegiatan yang
sejenis dengan usaha pokoknya.
![]() |
| Angkutan Laut Khusus dan Angkutan Laut Luar Negeri |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
BAB V
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Angkutan Laut Luar Negeri
Pasal
11
1.
Kegiatan
angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut
nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing dengan menggunakan kapal berbendera
Indonesia dan/atau kapal asing.
2.
Kegiatan
angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan agar perusahaan
angkutan laut nasional memperoleh pangsa muatan yang wajar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Kegiatan
angkutan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
termasuk angkutan laut lintas batas dapat dilakukan dengan trayek tetap dan teratur
serta trayek tidak tetap dan tidak teratur.
4.
Perusahaan
angkutan laut asing hanya dapat melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari
pelabuhan Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dan wajib menunjuk
perusahaan nasional sebagai agen umum.
5.
Perusahaan
angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut ke atau dari pelabuhan
Indonesia yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara berkesinambungan
dapat menunjuk perwakilannya di Indonesia.
Angkutan Laut Khusus
Pasal
13
1. Kegiatan
angkutan laut khusus dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang usaha pokok
untuk kepentingan sendiri dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang
memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan
Indonesia.
2. Kegiatan
angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
izin operasi dari Pemerintah.
3. Kegiatan
angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan
menggunakan kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan kondisi dan persyaratan
kapal sesuai dengan jenis kegiatan usaha pokoknya.
4. Kegiatan
angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengangkut
muatan atau barang milik pihak lain dan/atau mengangkut muatan atau barang
umum kecuali dalam hal keadaan tertentu berdasarkan izin Pemerintah.
5.
Keadaan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a.
tidak
tersedianya kapal; dan
b. belum
adanya perusahaan angkutan yang mampu melayani sebagian atau seluruh permintaan
jasa angkutan yang ada.
6.
Pelaksana
kegiatan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut khusus
ke pelabuhan Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri wajib menunjuk
perusahaan angkutan laut nasional atau pelaksana kegiatan angkutan laut khusus
sebagai agen umum.

No comments:
Write comments