05 APRIL 2020
Ini merupakan penulisan rangkuman dari BAB V pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.
![]() |
| Angkutan SDP dan Angkutan Laut |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
BAB V
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 6
Jenis angkutan di perairan terdiri
atas:
a.
angkutan
laut;
b.
angkutan
sungai dan danau; dan
c.
angkutan penyeberangan
Pasal 7
Angkutan laut terdiri atas:
a.
angkutan
laut dalam negeri;
b.
angkutan
laut luar negeri;
c.
angkutan
laut khusus; dan
d. angkutan
laut pelayaran-rakyat.
Angkutan Laut Dalam Negeri
Pasal 8
1)
Kegiatan
angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional
dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal
berkewarganegaraan Indonesia.
2)
Kapal
asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan
di wilayah perairan Indonesia.
Pasal 9
1) Kegiatan
angkutan laut dalam negeri disusun dan dilaksanakan secara terpadu, baik intra-maupun
antarmoda yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.
2)
Kegiatan
angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta dapat dilengkapi dengan trayek
tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
3) Kegiatan
angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur dilakukan
dalam jaringan trayek.
4)
Jaringan
trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri disusun dengan memperhatikan:
a.
pengembangan
pusat industri, perdagangan, dan pariwisata;
b.
pengembangan
wilayah dan/atau daerah;
c.
rencana
umum tata ruang;
d.
keterpaduan
intra-dan antarmoda transportasi; dan
e.
perwujudan
Wawasan Nusantara.
5) Penyusunan
jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan
laut nasional dengan memperhatikan masukan asosiasi pengguna jasa angkutan
laut.
6)
Jaringan
trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
7)
Pengoperasian kapal
pada jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan mempertimbangkan:
a.
kelaiklautan
kapal;
b.
menggunakan
kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh warga negara Indonesia;
c.
keseimbangan
permintaan dan tersedianya ruangan;
d.
kondisi
alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi; dan
e.
tipe
dan ukuran kapal sesuai dengan kebutuhan.
8) Pengoperasian kapal pada
trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh perusahaan angkutan laut nasional dan wajib dilaporkan kepada Pemerintah
No comments:
Write comments