Tuesday, 7 April 2020

BAB V UU No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN

05 APRIL 2020

Ini merupakan penulisan rangkuman dari BAB V pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.


Angkutan SDP dan Angkutan Laut




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN

BAB V
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 6
Jenis angkutan di perairan terdiri atas:
a.      angkutan laut;
b.     angkutan sungai dan danau; dan
c.      angkutan penyeberangan
Pasal 7

Angkutan laut terdiri atas:
a.      angkutan laut dalam negeri;
b.     angkutan laut luar negeri;
c.      angkutan laut khusus; dan
d.     angkutan laut pelayaran-rakyat.
Angkutan Laut Dalam Negeri
Pasal 8
1)     Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.
2)     Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.

Pasal 9
1)    Kegiatan angkutan laut dalam negeri disusun dan dilaksanakan secara terpadu, baik intra-maupun antarmoda yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.
2)     Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta dapat dilengkapi dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
3)    Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur dilakukan dalam jaringan trayek.
4)     Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri disusun dengan memperhatikan:
a.      pengembangan pusat industri, perdagangan, dan pariwisata;
b.     pengembangan wilayah dan/atau daerah;
c.      rencana umum tata ruang;
d.     keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi; dan
e.      perwujudan Wawasan Nusantara.
5)   Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan memperhatikan masukan asosiasi pengguna jasa angkutan laut.
6)     Jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
7)     Pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan mempertimbangkan:
a.      kelaiklautan kapal;
b.     menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh warga negara Indonesia;
c.      keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan;
d.     kondisi alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi; dan
e.      tipe dan ukuran kapal sesuai dengan kebutuhan.
8) Pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan wajib dilaporkan kepada Pemerintah

No comments:
Write comments