Wednesday, 22 April 2020

LANJUTAN BAB V UU No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN (Pemberdayaan Industri Angkutan Perairan Nasional dan Sanksi Administratif)

19 APRIL 2020

Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB V pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.


Angkutan Laut dan Angkutan Penyeberangan



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN

BAB V
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pemberdayaan Industri Angkutan Perairan Nasional

Pasal 56
Pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan nasional dilakukan dalam rangka memberdayakan angkutan perairan nasional dan memperkuat industri perkapalan nasional yang dilakukan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait.

Pasal 57
1.     Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan:
a.      memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
b.     memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik kapal; dan
c.      memberikan jaminan ketersediaan bahan bakar minyak untuk angkutan di perairan.

2.     Perkuatan industri perkapalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan:
      a. menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu;
      b. mengembangkan pusat desain, penelitian, dan
      c. pengembangan industri kapal nasional;
   d. mengembangkan standardisasi dan komponen kapal dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi;
    e. mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal;
   f. memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan nasional yang membangun dan/atau mereparasi kapal di dalam negeri dan/atau yang melakukan pengadaan kapal dari luar negeri;
 g. membangun kapal pada industri galangan kapal nasional apabila biaya pengadaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
 h. membangun kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri dengan menggunakan sebanyakbanyaknya muatan lokal dan pelaksanaan alih teknologi; dan
  i. memelihara dan mereparasi kapal pada industri perkapalan nasional yang biayanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Sanksi Administratif

Pasal 59
1.     Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2),Pasal 9 ayat (8), Pasal 28 ayat (4) atau ayat (6), atau Pasal 33 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
d. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.


2.     Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (4) atau Pasal 13 ayat (6) dapat dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan.

No comments:
Write comments