19 APRIL 2020
Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB V pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.
![]() |
| Angkutan Laut dan Angkutan Penyeberangan |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
BAB V
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pemberdayaan
Industri Angkutan Perairan Nasional
Pasal
56
Pengembangan dan
pengadaan armada angkutan perairan nasional dilakukan dalam rangka
memberdayakan angkutan perairan nasional dan memperkuat industri perkapalan nasional
yang dilakukan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait.
Pasal
57
1.
Pemberdayaan
industri angkutan perairan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
56 wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan:
a.
memberikan
fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
b.
memfasilitasi
kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik
kapal; dan
c.
memberikan
jaminan ketersediaan bahan bakar minyak untuk angkutan di perairan.
2.
Perkuatan
industri perkapalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib dilakukan
oleh Pemerintah dengan:
a. menetapkan
kawasan industri perkapalan terpadu;
b. mengembangkan
pusat desain, penelitian, dan
c. pengembangan
industri kapal nasional;
d. mengembangkan
standardisasi dan komponen kapal dengan menggunakan sebanyak-banyaknya
muatan lokal dan melakukan alih teknologi;
e. mengembangkan
industri bahan baku dan komponen kapal;
f. memberikan
insentif kepada perusahaan angkutan perairan nasional yang membangun
dan/atau mereparasi kapal di dalam negeri dan/atau yang melakukan pengadaan
kapal dari luar negeri;
g. membangun
kapal pada industri galangan kapal nasional apabila biaya pengadaannya
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah;
h. membangun
kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri dengan menggunakan
sebanyakbanyaknya muatan lokal dan pelaksanaan alih teknologi; dan
i. memelihara
dan mereparasi kapal pada industri perkapalan nasional yang biayanya
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah.
Sanksi
Administratif
Pasal
59
1.
Setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2),Pasal 9 ayat (8), Pasal 28 ayat (4) atau ayat (6), atau Pasal 33 dapat
dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin atau pembekuan
sertifikat; atau
d. pencabutan izin atau pencabutan
sertifikat.
2.
Setiap
orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (4) atau Pasal 13 ayat (6) dapat dikenakan
sanksi administratif berupa tidak diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan.

No comments:
Write comments