18 APRIL 2020
Ini merupakan penulisan rangkuman dari lanjutan BAB III pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi semua orang yang sering berhubungan pada Perkeretaapian.
![]() |
| Sarana dan Prasarana KA |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23
TAHUN 2007
TENTANG
PERKERETAAPIAN
BAB III
TATANAN PERKERETAAPIAN
Pasal 7
1.
Untuk
mewujudkan tatanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1), ditetapkan rencana induk perkeretaapian.
2.
Rencana
induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) terdiri dari:
a.
rencana
induk perkeretaapian nasional;
b.
rencana
induk perkeretaapian provinsi; dan
c.
rencana
induk perkeretaapian kabupaten/kota.
Pasal 8
1.
Rencana
induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf a disusun dengan memperhatikan:
a.
rencana
tata ruang wilayah nasional; dan
b.
rencana
induk jaringan moda transportasi lainnya.
2.
Rencana
induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian
pada
tataran transportasi nasional.
3. Rencana
induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat :
a.
arah
kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda
transportasi;
b.
prakiraan
perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan
perjalanan;
c.
rencana
kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional;
d.
rencana
kebutuhan sarana perkeretaapian nasional; dan
e.
rencana
kebutuhan sumber daya manusia.
Pasal 9
1. Rencana
induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf b disusun dengan memperhatikan:
a.
rencana
tata ruang wilayah nasional;
b.
rencana
tata ruang wilayah provinsi;
c.
rencana
induk perkeretaapian nasional; dan
d.
rencana
induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran provinsi.
22. Rencana
induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan
perkeretaapian
pada
tataran transportasi provinsi.
3. Rencana
induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat:
a. arah
kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi
dalam
keseluruhan moda transportasi;
b. prakiraan
perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan
perjalanan pada tataran provinsi;
c.
rencana
kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi;
d.
rencana
kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi; dan
e.
rencana
kebutuhan sumber daya manusia.
Pasal 10
1. Rencana
induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c disusun dengan memperhatikan:
a.
rencana
tata ruang wilayah nasional;
b.
rencana
tata ruang wilayah provinsi;
c.
rencana
tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah
kota;
d.
rencana
induk perkeretaapian provinsi; dan
e.
rencana
induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran
kabupaten/kota.
2. Rencana
induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan
perkeretaapian pada tataran transportasi kabupaten/kota.
3. Rencana
induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling rendah memuat:
a.
arah
kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam
keseluruhan moda transportasi;
b.
prakiraan
perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan
perjalanan pada tataran kabupaten/kota;
c.
rencana
kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota;
d.
rencana
kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota; dan
e.
rencana
kebutuhan sumber daya manusia.
Pasal 11
Rencana induk perkeretaapian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan oleh:
a.
Pemerintah
untuk rencana induk perkeretaapian nasional;
b.
pemerintah
provinsi untuk rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
c.
pemerintah
kabupaten/kota untuk rencana induk perkeretaapian
kabupaten/kota.

No comments:
Write comments