Tuesday, 21 April 2020

BAB III UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (TATANAN PERKERETAAPIAN)

18 APRIL 2020

Ini merupakan penulisan rangkuman dari lanjutan BAB III pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi semua orang yang sering berhubungan pada Perkeretaapian.


Sarana dan Prasarana KA







UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2007

TENTANG
PERKERETAAPIAN


BAB III
TATANAN PERKERETAAPIAN

Pasal 7
1.     Untuk mewujudkan tatanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ditetapkan rencana induk perkeretaapian.
2.     Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.     rencana induk perkeretaapian nasional;
b.     rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
c.     rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.

Pasal 8

1.     Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a disusun dengan memperhatikan:
a.     rencana tata ruang wilayah nasional; dan
b.     rencana induk jaringan moda transportasi lainnya.

2.     Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi nasional.

3. Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a.     arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi;
b.     prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan;
c.     rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional;
d.     rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional; dan
e.     rencana kebutuhan sumber daya manusia.


Pasal 9
  1. Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b disusun dengan memperhatikan:
a.     rencana tata ruang wilayah nasional;
b.     rencana tata ruang wilayah provinsi;
c.     rencana induk perkeretaapian nasional; dan
d.     rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran provinsi.

22. Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi provinsi.

3. Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a.   arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;
b.  prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran provinsi;
c.     rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi;
d.     rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi; dan
e.     rencana kebutuhan sumber daya manusia.

Pasal 10
     1. Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c disusun dengan memperhatikan:
a.     rencana tata ruang wilayah nasional;
b.     rencana tata ruang wilayah provinsi;
c.     rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota;
d.     rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
e.     rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran kabupaten/kota.

  2. Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi kabupaten/kota.

3. Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah memuat:
a.     arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
b.     prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran kabupaten/kota;
c.     rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota;
d.     rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota; dan
e.     rencana kebutuhan sumber daya manusia.

Pasal 11
Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan oleh:
a.     Pemerintah untuk rencana induk perkeretaapian nasional;
b.     pemerintah provinsi untuk rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
c.     pemerintah kabupaten/kota untuk rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.

No comments:
Write comments