19 APRIL 2020
Disini penulis ingin membagikan istilah-istilah dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ini merupakan lanjutan rangkuman dari beberapa istilah yang ada di Undang-undang tersebut, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
![]() |
| Jaringan Penerbangan |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1
TAHUN 2009
TENTANG
PENERBANGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
14. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan
udara untuk umum dengan
memungut pembayaran.
15. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah
angkutan udara yang digunakan
untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan
untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya
selain di bidang angkutan udara.
16. Angkutan Udara Dalam Negeri adalah
kegiatan angkutan udara niaga untuk
melayani angkutan udara dari satu bandar
udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17. Angkutan Udara Luar Negeri adalah
kegiatan angkutan udara niaga untuk
melayani angkutan udara dari satu bandar
udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan sebaliknya.
18. Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan
angkutan udara niaga dalam negeri
yang melayani jaringan dan rute penerbangan
untuk menghubungkan daerah terpencil dan
tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
19. Rute Penerbangan adalah lintasan pesawat
udara dari bandar udara asal
ke bandar udara tujuan melalui jalur penerbangan
yang telah ditetapkan.
20. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan
usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, atau badan hukum Indonesia
berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang,
kargo, dan/atau pos dengan
memungut pembayaran.
21. Jaringan penerbangan adalah beberapa
rute penerbangan yang merupakan satu
kesatuan pelayanan angkutan udara.
22. Tanggung
Jawab Pengangkut adalah kewajiban perusahaan
angkutan udara untuk mengganti kerugian yang
diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga.

No comments:
Write comments