18 APRIL 2020
Disini penulis ingin membagikan istilah-istilah dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ini merupakan rangkuman dari beberapa istilah yang ada di Undang-undang tersebut, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1
TAHUN 2009
TENTANG
PENERBANGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem
yang terdiri atas pemanfaatan
wilayah udara, pesawat udara, bandar udara,
angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan
dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas
penunjang dan fasilitas umum lainnya.
2. Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan
udara di atas wilayah daratan dan
perairan Indonesia.
3. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau
alat yang dapat terbang di atmosfer
karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi
bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
4. Pesawat Terbang adalah pesawat udara
yang lebih berat dari udara,
bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga
sendiri.
5. Helikopter adalah pesawat udara yang
lebih berat dari udara, bersayap
putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
6. Pesawat Udara Indonesia adalah pesawat
udara yang mempunyai tanda
pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan
Indonesia.
7. Pesawat Udara Negara adalah pesawat
udara yang digunakan oleh
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik
Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
8. Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara
yang
digunakan untuk kepentingan
angkutan udara niaga dan bukan
niaga.
9. Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat
udara yang digunakan untuk
kepentingan angkutan udara niaga dan bukan
niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda
kebangsaan negara asing.
10. Kelaikudaraan adalah terpenuhinya
persyaratan desain tipe
pesawat udara dan dalam kondisi aman untuk beroperasi.
11. Kapten Penerbang adalah penerbang yang
ditugaskan oleh perusahaan
atau pemilik pesawat udara untuk memimpin
penerbangan dan bertanggung jawab penuh terhadap
keselamatan penerbangan selama pengoperasian
pesawat udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12. Personel Penerbangan, yang selanjutnya
disebut personel, adalah personel
yang berlisensi atau bersertifikat yang diberi
tugas dan tanggung jawab di bidang penerbangan.
13. Angkutan Udara adalah
setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat
udara untuk mengangkut penumpang, kargo,
dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar
udara yang lain atau beberapa
bandar udara.

No comments:
Write comments