17 MEI 2020
Ini merupakan penulisan rangkuman dari lanjutan BAB V pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi semua orang yang sering berhubungan pada Perkeretaapian.
![]() |
| Kereta Api |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23
TAHUN 2007
TENTANG
PERKERETAAPIAN
BAB V
PENYELENGGARAAN
Pasal 24
1. Badan
Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib
memiliki:
a.
izin
usaha;
b.
izin
pembangunan; dan
c.
izin
operasi.
2.
Izin
usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh pemerintah.
3.
Izin
pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diterbitkan setelah dipenuhinya
persyaratan teknis prasarana perkeretaapian.
4.
Izin
operasi prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan kelaikan operasi
prasarana perkeretaapian.
5.
Izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan oleh
:
a. Pemerintah
untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan
jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
b. pemerintah
provinsi untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum
yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah
kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat
persetujuan dari Pemerintah; dan
c.
pemerintah
kabupaten/kota untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum
yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat
rekomendasi
pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah.
Pasal 25
Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a.
pengadaan
sarana;
b.
pengoperasian
sarana;
c.
perawatan
sarana; dan
d.
pengusahaan
sarana.
Pasal 26
Pengadaan sarana perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a wajib memenuhi persyaratan
teknis
sarana perkeretaapian.
Pasal 27
Pengoperasian sarana perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b wajib memenuhi standar
kelaikan
operasi sarana perkeretaapian.
Pasal 28
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang
mengoperasikan sarana perkeretaapian tidak memenuhi standar kelaikan
operasi
sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, dan
pencabutan izin operasi.
Pasal 29
Perawatan sarana perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c wajib:
a.
memenuhi
standar perawatan sarana perkeretaapian; dan
b.
dilakukan
oleh tenaga yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi keahlian di
bidang sarana perkeretaapian.
Pasal 30
Pengusahaan sarana perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d wajib dilakukan berdasarkan
norma,
standar, dan kriteria sarana perkeretaapian.
Pasal 31
1. Penyelenggaraan
sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan
oleh Badan Usaha sebagai penyelenggara, baik secara
sendirisendiri maupun melalui kerja sama.
2. Dalam hal tidak ada
badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat
menyelenggarakan sarana perkeretaapian.

No comments:
Write comments