20 MEI 2020
Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB VII pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
BAB VII
KEPELABUHANAN
Penyelenggaraan
Kegiatan di Pelabuhan
Paragraf 1
Umum
Pasal
79
Kegiatan
pemerintahan dan pengusahaan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69 diselenggarakan secara terpadu dan terkoordinasi.
Paragraf 2
Kegiatan
Pemerintahan di Pelabuhan
Pasal
80
1.
Kegiatan
pemerintahan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 meliputi:
a. pengaturan
dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan;
b.
keselamatan
dan keamanan pelayaran; dan/atau
c.
kepabeanan;
d.
keimigrasian;
e.
kekarantinaan.
2.
Selain
kegiatan pemerintahan di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
kegiatan pemerintahan lainnya yang keberadaannya bersifat tidak tetap.
3.
Pengaturan
dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan.
4.
Fungsi
keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilaksanakan oleh Syahbandar.
5.
Fungsi
kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Penyelenggara
Pelabuhan
Pasal
81
1.
Penyelenggara
pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) yaitu terdiri atas:
a.
Otoritas
Pelabuhan; atau
b.
Unit
Penyelenggara Pelabuhan.
2. Otoritas
Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk pada pelabuhan
yang diusahakan secara komersial.
3.
Unit
Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dibentuk pada pelabuhan
yang belum diusahakan secara komersial.
4.
Unit
Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merupakan Unit
Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah dan Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah
daerah.
Pasal
82
1.
Otoritas
Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf a dibentuk oleh
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
2.
Unit
Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b
dibentuk dan bertanggung jawab kepada:
a.
Menteri
untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah; dan
b. gubernur
atau bupati/walikota untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah.
3. Otoritas
Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk untuk 1
(satu) atau beberapa pelabuhan.
4. Otoritas
Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan sebagai wakil
Pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk lainnya
kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dituangkan dalam
perjanjian.
5. Hasil
konsesi yang diperoleh Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pendapatan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
6. Otoritas
Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf a dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi
dengan pemerintah daerah.
Pasal 83
1. Untuk
melaksanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf
a Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan
lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b.menyediakan
dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alurpelayaran, dan jaringan jalan;
c. menyediakan
dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
d.menjamin
keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
e. menjamin
dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
f. menyusun
Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
g.mengusulkan
tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang
disediakan oleh Pemerintah serta jasa kepelabuhanan
yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
h.menjamin
kelancaran arus barang.
2. Selain
tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Otoritas Pelabuhan melaksanakan kegiatan
penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan
yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Pasal 84
Untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Otoritas
Pelabuhan mempunyai wewenang:
a. mengatur
dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b.mengawasi
penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
c. mengatur
lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan
d.menetapkan
standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
Pasal 85
Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara
Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
81 ayat (1) diberi hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 86
Aparat Otoritas Pelabuhan dan Unit
Penyelenggara Pelabuhan merupakan pegawai negeri sipil
yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Pasal 87
a. Unit
Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan tanggung jawab:
b.menyediakan
dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alurpelayaran;
c. menyediakan
dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
d.menjamin
keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
e. memelihara
kelestarian lingkungan di pelabuhan;
f. menyusun
Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
g.menjamin
kelancaran arus barang; dan
h.menyediakan
fasilitas pelabuhan.
Pasal 88
1. Dalam
mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri.
2. Penyelenggaraan
pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas.
3. Pelaksanaan
fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang- Undang
ini.
Pasal 89
Ketentuan lebih lanjut mengenai Otoritas
Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

No comments:
Write comments