19 MEI 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB VII yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
![]() |
| Kendaraan Tidak Bermotor |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22
TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB VII
KENDARAAN
Bengkel
Umum Kendaraan
Bermotor
Pasal 60
1. Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan
merawat Kendaraan Bermotor, wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
2. Bengkel umum yang mempunyai akreditasi dan kualitas tertentu dapat
melakukan pengujian berkala Kendaraan Bermotor.
3.
Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab
di bidang industri.
4.
Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
6.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
penyelenggaraan bengkel umum diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 61
Kendaraan Tidak Bermotor
1.
Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib
memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
a.
persyaratan teknis; dan
b.
persyaratan tata cara memuat barang.
2. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sekurang-kurangnya meliputi:
a.
konstruksi;
b.
sistem kemudi;
c.
sistem roda;
d.
sistem rem;
e.
lampu dan pemantul cahaya; dan
f.
alat peringatan dengan bunyi.
3. Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 62
1.
Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi
pesepeda.
2. Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Pasal 63
1. Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan Kendaraan
Tidak Bermotor di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan
Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
daerah kabupaten/kota.
3. Ketentuan
lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang bersifat lintas kabupaten/kota diatur dengan
peraturan daerah provinsi.

No comments:
Write comments