Tuesday, 19 May 2020

BAB VII UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Bengkel Umum Kendaraan Bermotor DAN Kendaraan Tidak Bermotor)

19 MEI 2020

Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB VII yang terdapat dalam  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.

Kendaraan Tidak Bermotor


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN


BAB VII
KENDARAAN
Bengkel Umum Kendaraan Bermotor

Pasal 60
1.  Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor, wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
2.  Bengkel umum yang mempunyai akreditasi dan kualitas tertentu dapat melakukan pengujian berkala Kendaraan Bermotor.
3.     Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.
4.     Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5.  Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
6.     Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 61
Kendaraan Tidak Bermotor

1.     Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
a.     persyaratan teknis; dan
b.     persyaratan tata cara memuat barang.

2.   Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
a.     konstruksi;
b.     sistem kemudi;
c.      sistem roda;
d.     sistem rem;
e.     lampu dan pemantul cahaya; dan
f.       alat peringatan dengan bunyi.

3.    Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.
4.  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.


Pasal 62
1.     Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
2.  Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Pasal 63
1.  Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.

2.  Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat lintas kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah provinsi. 

No comments:
Write comments