28 MEI 2020
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22
TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB VII
KENDARAAN
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Pasal 70
1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya
tidak dipindahtangankan.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap
tahun.
3.
Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
wajib diajukan permohonan perpanjangan.
Pasal 71
1. Pemilik Kendaraan Bermotor wajib melaporkan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia jika:
a.
bukti registrasi hilang atau rusak;
b.
spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan Bermotor diubah;
c.
kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau
d.
Kendaraan Bermotor digunakan secara terus-menerus lebih dari 3
(tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan diregistrasi.
2.
Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut terakhir diregistrasi.
3.
Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat
Kendaraan Bermotor tersebut dioperasikan.
Pasal 72
1. Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia diatur
dengan peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan dilaporkan untuk
pendataan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Registrasi Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia
diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Registrasi Kendaraan Bermotor perwakilan negara asing dan lembaga
internasional diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
1. Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari
daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar:
a.
permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
b.
usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.
2.
Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi digunakan sebagai
angkutan umum wajib dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan
Bermotor Umum.
Pasal 74
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi
Kendaraan Bermotor atas dasar:
a.
permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b.
pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi
Kendaraan Bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a.
Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan;
atau
b.
pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor.
3.
Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Pasal 75

No comments:
Write comments