27 MEI 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB VII yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22
TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB VII
KENDARAAN
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Pasal 67
1.
Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak
Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
2.
Sarana dan prasarana penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal
Satu Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah Daerah.
3. Mekanisme penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap
dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur serta
pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan Presiden.
Pasal 68
1.
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib
dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor.
2.
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi
Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
3.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
4.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk,
ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
5.
Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
6.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 69
1. Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat
dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda
Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.
2. Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan,
perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba
Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

No comments:
Write comments