23 MEI 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB VII yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
![]() |
| Pengujian Kendaraan Bermotor |
BAB VII
KENDARAAN
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Pasal 64
1.
Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.
2.
Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
registrasi Kendaraan Bermotor baru;
b.
registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik;
c.
registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor; dan/atau
d.
registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.
3. Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
a.
tertib administrasi;
b.
pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan
di Indonesia;
c.
mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
d.
perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan; dan
e.
perencanaan pembangunan nasional.
4. Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia melalui sistem manajemen registrasi Kendaraan Bermotor.
5.
Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor merupakan
bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan
digunakan untuk forensik kepolisian.
6.
Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Pasal 65
1.
Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:
a.
registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya;
b.
penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; dan
c.
penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor.
2. Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah diregistrasi, pemilik
diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,
dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Pasal 66
Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali
harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki sertifikat registrasi uji tipe;
b.
memiliki bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah; dan
c. memiliki
hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor.

No comments:
Write comments