Saturday, 23 May 2020

BAB VII UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor)

23 MEI 2020

Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB VII yang terdapat dalam  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.


Pengujian Kendaraan Bermotor


BAB VII
KENDARAAN
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Pasal 64


1.     Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.

2.     Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.     registrasi Kendaraan Bermotor baru;
b.     registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik;
c.      registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor; dan/atau
d.     registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.

3.  Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.     tertib administrasi;
b.     pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Indonesia;
c.      mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
d.     perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
e.     perencanaan pembangunan nasional.

4. Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem manajemen registrasi Kendaraan Bermotor.

5.     Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digunakan untuk forensik kepolisian.

6.     Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 65
1.     Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:
a.     registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya;
b.     penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; dan
c.      penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

2.  Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Pasal 66
Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan:
a.     memiliki sertifikat registrasi uji tipe;
b.     memiliki bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah; dan
c.   memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor. 



No comments:
Write comments