Friday, 31 July 2020

BAB IX UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Bagian Keempat Tata Cara Berlalu Lintas; Paragraf 1 Ketertiban dan Keselamatan)

31 JULI 2020

Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB IX yang terdapat dalam  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.








UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2009

TENTANG

LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN

 

 

BAB IX

LALU LINTAS

BAGIAN KEEMPAT

Tata Cara Berlalu Lintas

 

Paragraf 1

Ketertiban dan Keselamatan

 

Pasal 105

Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:

a.     berperilaku tertib; dan/atau

b.     mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

 

Pasal 106

 

1.  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

 

2.   Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

 

3.  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

 

4.  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

 

a.     rambu perintah atau rambu larangan;

b.     Marka Jalan;

c.      Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

d.     gerakan Lalu Lintas;

e.     berhenti dan Parkir;

f.       peringatan dengan bunyi dan sinar;

g.     kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau

h.   tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

 

 

5.   Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

a.    Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b.     Surat Izin Mengemudi;

c.      bukti lulus uji berkala; dan/atau

d.     tanda bukti lain yang sah.

 

6.   Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

7.   Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

8.  Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

9. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

No comments:
Write comments