03 AGUSTUS 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB IX yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22
TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB IX
LALU
LINTAS
BAGIAN
KEEMPAT
Tata Cara Berlalu Lintas
Paragraf
2
Penggunaan
Lampu Utama
Pasal 107
1. Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama
Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi
tertentu.
2. Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Paragraf 3
Jalur atau Lajur Lalu Lintas
Pasal 108
1. Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.
2.
Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
3. Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah,
mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.
4. Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan
dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau
mendahului Kendaraan lain.
Pasal
109
1.
Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain
harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan
dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
2. Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan
Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan
menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, Pengemudi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang melewati Kendaraan tersebut.
Pasal
110
1. Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah
berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib
memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan.
2.
Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh
suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan
Kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
Pasal
111

No comments:
Write comments