05 AGUSTUS 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB IX yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22
TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB IX
LALU
LINTAS
BAGIAN
KEEMPAT
Tata Cara Berlalu Lintas
Paragraf
4
Belokan
atau Simpangan
Pasal 112
1. Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib
mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan
serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
2. Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke
samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di
belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
3.
Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu
Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan
lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Pasal 113
1. Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang
persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau
Marka Jalan;
b.
Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari
cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan
dengan Jalan;
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri
jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di
persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus
pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
2. Jika persimpangan dilengkapi dengan alat
pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak
utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
Pasal
114
Pada perlintasan sebidang
antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api
sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

No comments:
Write comments