06 AGUSTUS 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB IX yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22
TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB IX
LALU
LINTAS
BAGIAN
KEEMPAT
Tata Cara Berlalu Lintas
Paragraf
5
Kecepatan
Pasal 115
Pengemudi Kendaraan Bermotor
di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang
diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b.
berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain.
Pasal 116
1. Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu
Lintas.
2. Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan
menaikkan Penumpang;
b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan,
hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
c.
cuaca hujan dan/atau genangan air;
d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan
Rambu Lalu Lintas;
e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api;
dan/atau
f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.
Pasal
117
Pengemudi yang akan
memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di
belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.
Paragraf 6
Berhenti
Pasal
118
Selain Kendaraan Bermotor
Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan,
kecuali:
a. terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang
bergaris utuh;
b. pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan
serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
dan/atau
c.
di jalan tol.
Pasal 119
1. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan Penumpang wajib memberi isyarat tanda berhenti.
2. Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan kendaraannya sementara.

No comments:
Write comments