Thursday, 6 August 2020

BAB IX UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Bagian Keempat Tata Cara Berlalu Lintas; Paragraf 5 Kecepatan dan Paragraf 6 Berhenti)

06 AGUSTUS 2020

Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB IX yang terdapat dalam  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2009

TENTANG

LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN

 

 

BAB IX

LALU LINTAS

BAGIAN KEEMPAT

Tata Cara Berlalu Lintas

 

Paragraf 5

Kecepatan

 

Pasal 115

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a.  mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau

b.     berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain.

 

Pasal 116

 

1.  Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.

2.  Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:

a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;

b.  akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;

c.      cuaca hujan dan/atau genangan air;

d.  memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;

e.  mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau

f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.

 

 

Pasal 117

 

Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.

 

Paragraf 6

Berhenti

 

Pasal 118

 

Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:

a.  terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh;

b.  pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau

c.      di jalan tol.

 

Pasal 119

1.     Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan Penumpang wajib memberi isyarat tanda berhenti.

2.  Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan kendaraannya sementara.

No comments:
Write comments