07 AGUSTUS 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB IX yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22
TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB IX
LALU
LINTAS
BAGIAN
KEEMPAT
Tata Cara Berlalu Lintas
Paragraf
7
Parkir
Pasal 120
Parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut
menurut arah Lalu Lintas.
Pasal 121
1. Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib
memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain
pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk
Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping.
Paragraf 8
Kendaraan Tidak Bermotor
Pasal
122
1.
Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan
Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau
membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan
jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
2. Pesepeda dilarang membawa Penumpang,
kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.
3. Pengendara gerobak atau kereta dorong yang
berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi Kendaraan lain untuk
mendahului.
Pasal
123
Pesepeda tunarungu harus
menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang
sepedanya.
Paragraf 9
Tata Cara Berlalu Lintas
bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum
Pasal 124
1.
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam
trayek wajib:
a. mengangkut Penumpang yang membayar sesuai
dengan tarif yang telah ditetapkan;
b. memindahkan penumpang dalam perjalanan ke Kendaraan lain yang
sejenis dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jika Kendaraan
mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah petugas;
c. menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau menggunakan
lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah;
d. memberhentikan kendaraan selama menaikkan dan/atau menurunkan
Penumpang;
e.
menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan
f.
mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum.
2.
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam
trayek dengan tarif ekonomi wajib mengangkut anak sekolah.
Pasal 125
Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib menggunakan
jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan.
Pasal 126
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dilarang:
a.
memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan;
b.
mengetem selain di tempat yang telah ditentukan;
c.
menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di
tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak; dan/atau
d.
melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.

No comments:
Write comments