Friday, 7 August 2020

BAB IX UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Bagian Keempat Tata Cara Berlalu Lintas; Paragraf 7 Parkir, Paragraf 8 Kendaraan Tidak Bermotor dan Paragraf 9 Tata Cara Berlalu Lintas bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum)

 

07 AGUSTUS 2020

Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB IX yang terdapat dalam  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2009

TENTANG

LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN

 

 

BAB IX

LALU LINTAS

BAGIAN KEEMPAT

Tata Cara Berlalu Lintas

 

Paragraf 7

Parkir

 

Pasal 120

Parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.

 

Pasal 121

 

1.   Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

2.     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping.

 

Paragraf 8

Kendaraan Tidak Bermotor

Pasal 122

 

1.     Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

b.  mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

2. Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.

3.  Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi Kendaraan lain untuk mendahului.

 

 

Pasal 123

 

Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.

 

Paragraf 9

Tata Cara Berlalu Lintas bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum

Pasal 124

1.     Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib:

a.  mengangkut Penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan;

b.   memindahkan penumpang dalam perjalanan ke Kendaraan lain yang sejenis dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jika Kendaraan mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah petugas;

c.  menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah;

d. memberhentikan kendaraan selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang;

e.     menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan

f.       mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum.

 

2.     Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek dengan tarif ekonomi wajib mengangkut anak sekolah.

 

 

Pasal 125

Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan.

 

Pasal 126

Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dilarang:

a.     memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan;

b.     mengetem selain di tempat yang telah ditentukan;

c.      menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak; dan/atau

d.     melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.


No comments:
Write comments