Saturday, 8 August 2020

BAB IX UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Bagian Kelima Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas; Paragraf 1 - Paragraf 3)

 

08 AGUSTUS 2020

Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB IX yang terdapat dalam  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2009

TENTANG

LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN

 

 

BAB IX

LALU LINTAS

BAGIAN KELIMA

Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas

 

Paragraf 1

Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas yang Diperbolehkan

 

Pasal 127

1.  Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

 

2.  Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.

 

3.  Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.

Paragraf 2

Tata Cara Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas

Pasal 128

 

1.     Setiap Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif.

 

2.  Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara.

 

3.   Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Paragraf 3

Tanggung jawab

Pasal 129

 

1.     Pengguna Jalan di luar fungsi Jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.

2.  Pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas Jalan untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

No comments:
Write comments