08 AGUSTUS 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB IX yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22
TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB IX
LALU
LINTAS
BAGIAN
KELIMA
Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas
Paragraf
1
Penggunaan
Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas yang Diperbolehkan
Pasal 127
1. Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat
dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan
desa.
2. Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
3. Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah,
dan/atau kepentingan pribadi.
Paragraf 2
Tata Cara Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas
Pasal 128
1. Setiap Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1)
yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif.
2. Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara.
3. Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) dan
ayat (3) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Paragraf 3
Tanggung jawab
Pasal
129
1. Pengguna Jalan di luar fungsi Jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.
2. Pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas Jalan untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

No comments:
Write comments