Sunday, 9 August 2020

BAB IX UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Bagian Keenam : Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas & Bagian Ketujuh : Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas)

 

09 AGUSTUS 2020

Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB IX yang terdapat dalam  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2009

TENTANG

LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN

 

 

BAB IX

LALU LINTAS

BAGIAN KEENAM

Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas

 

 

Pasal 131

1.     Penggunaan Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

2. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.

3.  Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

 

Pasal 132

 

1.     Pejalan Kaki wajib:

a. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau

b.     menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

 

2. Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.

 

3.  Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna Jalan lain.

BAGIAN KETUJUH

Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas

 

Pasal 133

 

1.     Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan Lalu Lintas berdasarkan kriteria:

a.     perbandingan volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan kapasitas Jalan;

b.     ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan

c.      kualitas lingkungan.

 

2.     Manajemen kebutuhan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:

a.  pembatasan Lalu Lintas Kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu;

b.  pembatasan Lalu Lintas Kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu;

c.  pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu;

d.  pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan klasifikasi fungsi Jalan;

e.     pembatasan ruang Parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang Parkir maksimal; dan/atau

f.       pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor Umum pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu.

 

3.     Pembatasan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian Lalu Lintas yang diperuntukkan bagi peningkatan kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.  Manajemen kebutuhan Lalu Lintas ditetapkan dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan lingkup kewenangannya dengan melibatkan instansi terkait.


No comments:
Write comments