09 AGUSTUS 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB IX yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22
TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB IX
LALU
LINTAS
BAGIAN
KEENAM
Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas
Pasal 131
1. Penggunaan Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung
yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
2. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di
tempat penyeberangan.
3. Dalam hal belum tersedia fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat
yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Pasal 132
1. Pejalan Kaki wajib:
a. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan
yang paling tepi; atau
b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
2. Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan
Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.
3. Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas
dan mudah dikenali Pengguna Jalan lain.
BAGIAN
KETUJUH
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
Pasal
133
1.
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu
Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen
kebutuhan Lalu Lintas berdasarkan kriteria:
a.
perbandingan volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan
kapasitas Jalan;
b.
ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan
c.
kualitas lingkungan.
2.
Manajemen kebutuhan Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan
tertentu pada waktu dan Jalan tertentu;
b. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan barang pada koridor atau kawasan
tertentu pada waktu dan Jalan tertentu;
c. pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada koridor atau kawasan tertentu
pada waktu dan Jalan tertentu;
d. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan klasifikasi
fungsi Jalan;
e. pembatasan ruang Parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang
Parkir maksimal; dan/atau
f.
pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak
Bermotor Umum pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu.
3. Pembatasan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian Lalu Lintas yang diperuntukkan bagi peningkatan kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Manajemen kebutuhan Lalu Lintas ditetapkan dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan lingkup kewenangannya dengan melibatkan instansi terkait.

No comments:
Write comments