09 AGUSTUS 2020
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
BAB VII
KEPELABUHANAN
Paragraf 5
Badan Usaha Pelabuhan
Pasal
93
Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 berperan
sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
Pasal
94
Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa
kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) Badan Usaha
Pelabuhan berkewajiban:
a.
menyediakan dan
memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
b. memberikan
pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang
ditetapkan oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan,
keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
d. ikut menjaga
keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan diperairan;
e.
memelihara
kelestarian lingkungan;
f.
memenuhi kewajiban
sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan
g. mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional.
Pasal
95
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Usaha Pelabuhan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 6
Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan
Pasal 96
1.
Pembangunan pelabuhan laut dilaksanakan
berdasarkan izin dari:
a.
Menteri
untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b.
gubernur
atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
2.
Pembangunan
pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan
intra-dan antarmoda transportasi.
Pasal
97
1.
Pelabuhan
laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan
operasional serta memperoleh izin.
2.
Izin
mengoperasikan pelabuhan laut diberikan oleh:
a.
Menteri
untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b.
gubernur
atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan
Pasal
98
1. Pembangunan
pelabuhan sungai dan danau wajib memperoleh izin dari bupati/walikota.
2. Pembangunan
pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dengan
memperhatikan keterpaduan intradan antarmoda transportasi.
3. Pelabuhan sungai dan danau hanya
dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan
operasional serta memperoleh izin.
4.
Izin
mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota.
Pasal
99

No comments:
Write comments