Sunday, 9 August 2020

Paragraf 5 : Badan Usaha Pelabuhan dan Paragraf 6 : Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan

 

09 AGUSTUS 2020

Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB VII pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2008

TENTANG

PELAYARAN

 

BAB VII

KEPELABUHANAN

Paragraf 5

Badan Usaha Pelabuhan

 

 

Pasal 93

 

Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 berperan sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.

 

Pasal 94

 

Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) Badan Usaha Pelabuhan berkewajiban:

 

a.      menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;

b.  memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

c.  menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;

d.   ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan diperairan;

e.      memelihara kelestarian lingkungan;

f.      memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan

g.  mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional.

 

 

Pasal 95

Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Usaha Pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Paragraf 6

Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan

 

Pasal 96

1.     Pembangunan pelabuhan laut dilaksanakan berdasarkan izin dari:

a.      Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan

b.     gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.

2.     Pembangunan pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi.

 

Pasal 97

1.     Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin.

2.     Izin mengoperasikan pelabuhan laut diberikan oleh:

a.      Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan

b.     gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan

 

Pasal 98

1.  Pembangunan pelabuhan sungai dan danau wajib memperoleh izin dari bupati/walikota.

2.   Pembangunan pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dengan memperhatikan keterpaduan intradan antarmoda transportasi.

3.   Pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin.

4.     Izin mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota.

 

Pasal 99

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

No comments:
Write comments