10 AGUSTUS 2020
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
BAB VII
KEPELABUHANAN
Paragraf 7
Tanggung Jawab Ganti Kerugian
Pasal 100
1.
Badan Usaha
Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 berperan sebagai operator yang mengoperasikan
terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. Orang perseorangan warga negara
Indonesia dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan di pelabuhan
bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan
dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan oleh kegiatannya.
2. Pemilik dan/atau
operator kapal bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan
pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan oleh kapal.
3. Untuk menjamin
pelaksanaan tanggung jawab atas ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pemilik dan/atau operator kapal yang melaksanakan kegiatan di pelabuhan
wajib memberikan jaminan.
Pasal
101
1. Badan Usaha
Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian pengguna jasa atau pihak ketiga
lainnya karena kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan.
2.
Pengguna jasa
pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak
mengajukan tuntutan ganti kerugian.
Bagian Ketiga
Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Pasal 102
1.
Untuk menunjang
kegiatan tertentu di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal khusus.
2. Untuk menunjang
kegiatan tertentu di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentingan sendiri.
Pasal 103
Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102
ayat (1):
a.
ditetapkan menjadi
bagian dari pelabuhan terdekat;
b.
wajib memiliki
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. keamanan
pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuain dengan
kebutuhan.
Pasal 104
1.
Terminal khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) hanya dapat dibangun dan
dioperasikan dalam hal:
a. pelabuhan terdekat
tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; dan
b. berdasarkan
pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien
serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan
mengoperasikan terminal khusus.
2.
Untuk membangun
dan mengoperasikan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran,
dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteri.
3.
Izin pengoperasian
terminal khusus diberikan untuk jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan Undang- Undang ini.
Pasal 105
Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan
umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri.
Pasal 106
Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai
dengan izin yang telah diberikan dapat diserahkan kepada Pemerintah atau
dikembalikan seperti keadaan semula atau diusulkan untuk perubahan status
menjadi terminal khusus untuk menunjang usaha pokok yang lain atau menjadi
pelabuhan.
Pasal 107
1. Terminal khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 yang diserahkan kepada Pemerintah dapat
berubah statusnya menjadi pelabuhan setelah memenuhi persyaratan:
a.
sesuai dengan
Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b.
layak secara
ekonomis dan teknis operasional;
c.
membentuk atau
mendirikan Badan Usaha Pelabuhan;
d.
mendapat konsesi
dari Otoritas Pelabuhan;
e.
keamanan,
ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
f.
kelestarian
lingkungan.
2. Dalam hal terminal
khusus berubah status menjadi pelabuhan, tanah daratan dan/atau perairan,
fasilitas penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh pengelola terminal khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diserahkan dan dikuasai oleh negara.
. Pasal 108

No comments:
Write comments