Monday, 10 August 2020

Paragraf 7 : Tanggung Jawab Ganti Kerugian dan Bagian Ketiga : Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri

 

10 AGUSTUS 2020

Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB VII pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2008

TENTANG

PELAYARAN

 

BAB VII

KEPELABUHANAN

Paragraf 7

Tanggung Jawab Ganti Kerugian

 

 

Pasal 100

 

1.     Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 berperan sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. Orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan di pelabuhan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan oleh kegiatannya.

2.   Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan oleh kapal.

3.   Untuk menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik dan/atau operator kapal yang melaksanakan kegiatan di pelabuhan wajib memberikan jaminan.

 

Pasal 101

 

1.   Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian pengguna jasa atau pihak ketiga lainnya karena kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan.

2.     Pengguna jasa pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian.

 

Bagian Ketiga

Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri

 

Pasal 102

 

1.     Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal khusus.

2.  Untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentingan sendiri.

 

 

Pasal 103

Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1):

a.      ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;

b.     wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan

c.   keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuain dengan kebutuhan.

 

Pasal 104

1.     Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) hanya dapat dibangun dan dioperasikan dalam hal:

a.    pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; dan

b.  berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus.

 

2.     Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteri.

3.     Izin pengoperasian terminal khusus diberikan untuk jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan Undang- Undang ini.

 

Pasal 105

Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri.

 

Pasal 106

Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai dengan izin yang telah diberikan dapat diserahkan kepada Pemerintah atau dikembalikan seperti keadaan semula atau diusulkan untuk perubahan status menjadi terminal khusus untuk menunjang usaha pokok yang lain atau menjadi pelabuhan.

 

Pasal 107

1.  Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 yang diserahkan kepada Pemerintah dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan setelah memenuhi persyaratan:

a.      sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional;

b.     layak secara ekonomis dan teknis operasional;

c.      membentuk atau mendirikan Badan Usaha Pelabuhan;

d.     mendapat konsesi dari Otoritas Pelabuhan;

e.      keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan

f.      kelestarian lingkungan.

 

2.   Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi pelabuhan, tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh pengelola terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dan dikuasai oleh negara.

 

 

. Pasal 108

Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan perubahan status terminal khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.

No comments:
Write comments