11 AGUSTUS 2020
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
BAB VII
KEPELABUHANAN
Bagian Keempat
Penarifan
Pasal 109
Setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif
sesuai dengan jasa yang disediakan.
Pasal 110
1. Tarif yang terkait
dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang
diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan ditetapkan oleh Otoritas Pelabuhan
setelah dikonsultasikan dengan Menteri.
2.
Pengguna jasa
pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak
mengajukan tuntutan ganti kerugian. Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan
ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan
tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan merupakan pendapatan Badan Usaha
Pelabuhan.
3.
Tarif jasa
kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan secara tidak komersial oleh Pemerintah
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan merupakan Penerimaan Negara Bukan
Pajak.
4. Tarif jasa
kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan
daerah
Bagian Kelima
Pelabuhan yang Terbuka bagi Perdagangan Luar Negeri
Pasal 111
1.
Untuk menunjang
kegiatan tertentu di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal khusus. Kegiatan pelabuhan untuk
menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri
dilakukan oleh pelabuhan utama.
2.
Penetapan
pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a.
pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi nasional;
b.
kepentingan
perdagangan internasional;
c.
kepentingan
pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
d.
posisi geografis
yang terletak pada lintasan pelayaran internasional;
e.
Tatanan
Kepelabuhanan Nasional;
f.
fasilitas
pelabuhan;
g.
keamanan dan
kedaulatan negara; dan
h.
kepentingan
nasional lainnya.
3. Untuk menunjang
kegiatan tertentu di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentingan sendiri. Terminal
khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdagangan luar
negeri.
4.
Terminal khusus
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan:
a.
aspek
administrasi;
b.
aspek ekonomi;
c.
aspek keselamatan
dan keamanan pelayaran;
d.
aspek teknis
fasilitas kepelabuhanan;
e. fasilitas kantor
dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan
pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi, dan karantina; dan
f.
jenis komoditas
khusus.
5. Pelabuhan dan
terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 112
1.
Setiap orang yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (4) dapat
dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
2. Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta
besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 113
Bagian Keenam
Peran Pemerintah Daerah
Pasal 114
Peran pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
dilakukan untuk memberikan manfaat bagi pemerintah daerah.
Pasal 115
1. Upaya untuk
memberikan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 pemerintah daerah
mempunyai peran, tugas, dan wewenang sebagai berikut:
a. mendorong
pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan
perekonomian lainnya;
b.
mengawasi
terjaminnya kelestarian lingkungan di pelabuhan;
c.
ikut menjamin
keselamatan dan keamanan pelabuhan;
d.
menyediakan dan
memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan
perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
e. membina masyarakat
di sekitar pelabuhan dan memfasilitasi masyarakat di wilayahnya untuk dapat
berperan serta secara positif terselenggaranya kegiatan pelabuhan;
f.
menyediakan pusat
informasi muatan di tingkat wilayah;
g.
memberikan izin
mendirikan bangunan di sisi daratan; dan
h. memberikan
rekomendasi dalam penetapan lokasi pelabuhan dan terminal khusus.

No comments:
Write comments