Tuesday, 11 August 2020

Bagian Keempat : Penarifan dan Bagian Kelima : Pelabuhan yang Terbuka bagi Perdagangan Luar Negeri

 

11 AGUSTUS 2020

Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB VII pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2008

TENTANG

PELAYARAN

 

BAB VII

KEPELABUHANAN

Bagian Keempat

Penarifan

  

Pasal 109

 

Setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan.

Pasal 110

 

1.  Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan ditetapkan oleh Otoritas Pelabuhan setelah dikonsultasikan dengan Menteri.

 

2.     Pengguna jasa pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian. Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan merupakan pendapatan Badan Usaha Pelabuhan.

 

3.     Tarif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan secara tidak komersial oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

4.  Tarif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah

 

Bagian Kelima

Pelabuhan yang Terbuka bagi Perdagangan Luar Negeri

 

Pasal 111

 

1.     Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal khusus. Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dilakukan oleh pelabuhan utama.

 

2.     Penetapan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:

a.      pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;

b.     kepentingan perdagangan internasional;

c.      kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;

d.     posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional;

e.      Tatanan Kepelabuhanan Nasional;

f.      fasilitas pelabuhan;

g.     keamanan dan kedaulatan negara; dan

h.     kepentingan nasional lainnya.

 

3.   Untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentingan sendiri. Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdagangan luar negeri.

 

4.     Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan:

a.      aspek administrasi;

b.     aspek ekonomi;

c.      aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;

d.     aspek teknis fasilitas kepelabuhanan;

e.   fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi, dan karantina; dan

f.      jenis komoditas khusus.

 

5.  Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri.

 

Pasal 112

1.     Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.

2.  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 113

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam

Peran Pemerintah Daerah


Pasal 114

 

Peran pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilakukan untuk memberikan manfaat bagi pemerintah daerah.

 

Pasal 115

 

1.   Upaya untuk memberikan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 pemerintah daerah mempunyai peran, tugas, dan wewenang sebagai berikut:

a.  mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;

b.     mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan di pelabuhan;

c.      ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan;

d.     menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;

e.     membina masyarakat di sekitar pelabuhan dan memfasilitasi masyarakat di wilayahnya untuk dapat berperan serta secara positif terselenggaranya kegiatan pelabuhan;

f.      menyediakan pusat informasi muatan di tingkat wilayah;

g.     memberikan izin mendirikan bangunan di sisi daratan; dan

h.  memberikan rekomendasi dalam penetapan lokasi pelabuhan dan terminal khusus.

 

2. Pengguna Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan atau menyalahgunakan peran, tugas, dan wewenang, Pemerintah mengambil alih peran, tugas, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.






No comments:
Write comments