12 AGUSTUS 2020
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
BAB VIII
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 116
1.
Keselamatan dan
keamanan pelayaran meliputi keselamatan dan keamanan angkutan di perairan, pelabuhan,
serta perlindungan lingkungan maritim.
2.
Penyelenggaraan
keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah.
Bagian Kedua
Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan
Pasal 117
1.
Keselamatan dan
keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan:
a.
kelaiklautan
kapal; dan
b.
kenavigasian.
2.
Kelaiklautan kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai
dengan daerah-pelayarannya yang meliputi:
a.
keselamatan kapal;
b.
pencegahan
pencemaran dari kapal;
c.
pengawakan kapal;
d.
garis muat kapal
dan pemuatan;
e.
kesejahteraan Awak
Kapal dan kesehatan penumpang;
f.
status hukum
kapal;
g.
manajemen
keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
h.
manajemen keamanan
kapal.
3.
Pemenuhan setiap
persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan
dengan sertifikat dan surat kapal.
Pasal 118
Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a.
Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran;
b.
Telekomunikasi-Pelayaran;
c.
hidrografi dan
meteorologi;
d.
alur dan
perlintasan;
e.
pengerukan dan
reklamasi;
f.
pemanduan;
g.
penanganan
kerangka kapal; dan
h.
salvage dan
pekerjaan bawah air.
Pasal 119
1.
Untuk menjamin
keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117
ayat (1) Pemerintah melakukan perencanaan, pengadaan, pengoperasian,
pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan
Telekomunikasi-Pelayaran sesuai dengan ketentuan internasional, serta
menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu.
2.
Untuk menjamin
keamanan dan keselamatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan
Telekomunikasi-Pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di
sekitar instalasi bangunan tersebut.
Bagian Ketiga
Keselamatan dan Keamanan Pelabuhan
Pasal 120
Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan dilakukan
dengan tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan kapal yang beroperasi di
pelabuhan, bongkar muat barang, dan naik turun penumpang serta keselamatan dan
keamanan pelabuhan.
Pasal 121
Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu kondisi terpenuhinya manajemen keselamatan
dan sistem pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:
a.
prosedur
pengamanan fasilitas pelabuhan;
b.
sarana dan
prasarana pengamanan pelabuhan;
c.
sistem komunikasi;
dan
d.
personel pengaman.
Pasal 122
Setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan
keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim.
Bagian Keempat
Perlindungan Lingkungan Maritim
Pasal 123
Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi
terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran
dari kegiatan:
a.
kepelabuhanan;
b.
pengoperasian
kapal;
c.
pengangkutan
limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penutuhan kapal.

No comments:
Write comments