Thursday, 13 August 2020

BAB VIII : KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN

 

12 AGUSTUS 2020

Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB VIII pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2008

TENTANG

PELAYARAN

 

BAB VIII

KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN

 

Bagian Kesatu

Umum

 

 

Pasal 116

 

1.     Keselamatan dan keamanan pelayaran meliputi keselamatan dan keamanan angkutan di perairan, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.

 

2.     Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah.

 

 

Bagian Kedua

Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan

 

Pasal 117

 

1.     Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan:

a.      kelaiklautan kapal; dan

b.     kenavigasian.

 

2.     Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah-pelayarannya yang meliputi:

a.      keselamatan kapal;

b.     pencegahan pencemaran dari kapal;

c.      pengawakan kapal;

d.     garis muat kapal dan pemuatan;

e.      kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang;

f.      status hukum kapal;

g.     manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan

h.     manajemen keamanan kapal.

3.     Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal.

 

Pasal 118

 

Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf b terdiri atas:

a.      Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;

b.     Telekomunikasi-Pelayaran;

c.      hidrografi dan meteorologi;

d.     alur dan perlintasan;

e.      pengerukan dan reklamasi;

f.      pemanduan;

g.     penanganan kerangka kapal; dan

h.     salvage dan pekerjaan bawah air.

 

Pasal 119

 

1.     Untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) Pemerintah melakukan perencanaan, pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu.

2.     Untuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut.

 

 

Bagian Ketiga

Keselamatan dan Keamanan Pelabuhan

 

Pasal 120

 

Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan kapal yang beroperasi di pelabuhan, bongkar muat barang, dan naik turun penumpang serta keselamatan dan keamanan pelabuhan.

 

Pasal 121

 

Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu kondisi terpenuhinya manajemen keselamatan dan sistem pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:

a.      prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;

b.     sarana dan prasarana pengamanan pelabuhan;

c.      sistem komunikasi; dan

d.     personel pengaman.

 

Pasal 122

 

Setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim.

 

Bagian Keempat

Perlindungan Lingkungan Maritim

 

Pasal 123

 

Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan:

a.      kepelabuhanan;

b.     pengoperasian kapal;

c.      pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;

d.     pembuangan limbah di perairan; dan

e.   penutuhan kapal.

No comments:
Write comments