16 AGUSTUS 2020
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
BAB IX
KELAIKLAUTAN KAPAL
Bagian Kesatu
Keselamatan Kapal
Pasal 124
1. Keselamatan dan Setiap
pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta
pengoperasian kapal di perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan
kapal.
2.
Persyaratan
keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
material;
b.
konstruksi;
c.
bangunan;
d.
permesinan dan
perlistrikan;
e.
stabilitas;
f.
tata susunan serta
perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan
g.
elektronika kapal.
Pasal 125
1. Sebelum
pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik atau
galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambar rancang bangun serta data
kelengkapannya.
2. Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan gambar rancang bangun dan data yang telah mendapat pengesahan dari Menteri.
3. Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh Menteri.
Pasal 126
1.
Kapal yang
dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan kapal diberi sertifikat keselamatan
oleh Menteri.
2.
Sertifikat
keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
sertifikat
keselamatan kapal penumpang;
b.
sertifikat
keselamatan kapal barang; dan
c.
sertifikat
kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan.
3.
Keselamatan kapal
ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
4.
Terhadap kapal
yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
penilikan secara terus- menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.
5.
Pemeriksaan dan
pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib
dilakukan oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memiliki kompetensi.
Pasal 127
1.
Sertifikat kapal
tidak berlaku apabila:
a.
masa berlaku sudah
berakhir;
b.
tidak melaksanakan
pengukuhan sertifikat (endorsement);
c.
kapal rusak dan
dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
d.
kapal berubah
nama;
e.
kapal berganti
bendera;
f.
kapal tidak sesuai
lagi dengan data teknis dalam sertifikat keselamatan kapal;
g.
kapal mengalami
perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran
utama kapal, perubahan fungsi atau jenis kapal;
h.
kapal tenggelam
atau hilang; atau
i.
kapal ditutuh
(scrapping).
2.
Sertifikat kapal
dibatalkan apabila:
a. keterangan dalam
dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai
dengan keadaan sebenarnya;
b.
kapal sudah tidak
memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
c.
sertifikat
diperoleh secara tidak sah.
3.
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 128
1.
Nakhoda dan/atau
Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal
apabila mengetahui bahwa kondisi kapal atau bagian dari kapalnya, dinilai tidak
memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
2. Pemilik, operator
kapal, dan Nakhoda wajib membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian.
Pasal 129
1. Keselamatan Kapal
berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi
untuk keperluan persyaratan keselamatan kapal.
2. Badan klasifikasi
nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui dapat ditunjuk melaksanakan
pemeriksaan dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan
kapal.
3. Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
4. Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kegiatannya kepada Menteri.
Pasal 130
1.
Setiap kapal yang
memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) wajib
dipelihara sehingga tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
2. Pemeliharaan kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu.
3. Dalam keadaan
tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan yang
ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal.
Pasal 131
1.
Kapal sesuai
dengan jenis, ukuran, dan daerah pelayarannya wajib dilengkapi dengan perlengkapan
navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal yang memenuhi persyaratan.
2.
Kapal sesuai
dengan jenis, ukuran, dan daerah pelayarannya wajib dilengkapi dengan perangkat
komunikasi radio dan kelengkapannya yang memenuhi persyaratan.
Pasal 132
1. Kapal Kapal sesuai
dengan jenis, ukuran, dan daerahpelayarannya wajib dilengkapi dengan peralatan
meteorologi yang memenuhi persyaratan.
2.
Kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan informasi cuaca sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Nakhoda yang
sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca buruk yang membahayakan keselamatan
berlayar wajib menyebarluaskannya kepada pihak lain dan/atau instansi
Pemerintah terkait.
Pasal 133
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan
gambar dan pengawasan pembangunan kapal, serta pemeriksaan dan sertifikasi
keselamatan kapal diatur dengan Peraturan Menteri.

No comments:
Write comments