Sunday, 16 August 2020

BAB IX : KELAIKLAUTAN KAPAL, Bagian Kesatu : Keselamatan Kapal

 

16 AGUSTUS 2020

Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB IX pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2008

TENTANG

PELAYARAN

 

BAB IX

KELAIKLAUTAN KAPAL

 

Bagian Kesatu

Keselamatan Kapal

 

 

Pasal 124

 

1.  Keselamatan dan Setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta pengoperasian kapal di perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

 

2.     Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.      material;

b.     konstruksi;

c.      bangunan;

d.     permesinan dan perlistrikan;

e.      stabilitas;

f.      tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan

g.     elektronika kapal.

 

Pasal 125

 

1.  Sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik atau galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambar rancang bangun serta data kelengkapannya.

 

2.  Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan gambar rancang bangun dan data yang telah mendapat pengesahan dari Menteri.


3. Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh Menteri.

 

 

 

Pasal 126

 

1.     Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan kapal diberi sertifikat keselamatan oleh Menteri.


2.     Sertifikat keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.      sertifikat keselamatan kapal penumpang;

b.     sertifikat keselamatan kapal barang; dan

c.      sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan.


3.     Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.


4.     Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilikan secara terus- menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.


5.     Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakukan oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memiliki kompetensi.

 

Pasal 127

 

1.     Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:

a.      masa berlaku sudah berakhir;

b.     tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsement);

c.      kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;

d.     kapal berubah nama;

e.      kapal berganti bendera;

f.      kapal tidak sesuai lagi dengan data teknis dalam sertifikat keselamatan kapal;

g.     kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atau jenis kapal;

h.     kapal tenggelam atau hilang; atau

i.       kapal ditutuh (scrapping).

 

2.     Sertifikat kapal dibatalkan apabila:

a.  keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;

b.     kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau

c.      sertifikat diperoleh secara tidak sah.

 

3.     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

 

Pasal 128

 

1.     Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal apabila mengetahui bahwa kondisi kapal atau bagian dari kapalnya, dinilai tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

 

2. Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian.

 

Pasal 129

 

1.  Keselamatan Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluan persyaratan keselamatan kapal.

 

2.  Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui dapat ditunjuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

 

3.     Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri.


4.     Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kegiatannya kepada Menteri.

 

Pasal 130

 

1.     Setiap kapal yang memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara sehingga tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

 

2.   Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu.

 

3.  Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal.

 

Pasal 131

 

1.     Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah pelayarannya wajib dilengkapi dengan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal yang memenuhi persyaratan.

 

2.     Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah pelayarannya wajib dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan kelengkapannya yang memenuhi persyaratan.

 

Pasal 132

 

1.  Kapal Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerahpelayarannya wajib dilengkapi dengan peralatan meteorologi yang memenuhi persyaratan.

 

2.     Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan informasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3.  Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca buruk yang membahayakan keselamatan berlayar wajib menyebarluaskannya kepada pihak lain dan/atau instansi Pemerintah terkait.

 

Pasal 133

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pengawasan pembangunan kapal, serta pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal diatur dengan Peraturan Menteri.


No comments:
Write comments