08 SEPTEMBER 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB X yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB X
ANGKUTAN
BAGIAN KETIGA
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Paragraf
1
Umum
Pasal 140
Pelayanan angkutan
orang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
a.
angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
dalam trayek; dan
b.
angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
tidak dalam trayek.
Paragraf 2
Standar Pelayanan Angkutan Orang
Pasal 141
1.
Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi
standar pelayanan minimal yang meliputi:
a.
keamanan;
b.
keselamatan;
c.
kenyamanan;
d.
keterjangkauan;
e.
kesetaraan; dan
f.
keteraturan.
2.
Standar pelayanan
minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis
pelayanan yang diberikan.
3.
Ketentuan lebih
lanjut mengenai standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Paragraf 3
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek
Pasal 142
Jenis pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a terdiri atas:
a. angkutan
lintas batas negara;
b. angkutan
antarkota antarprovinsi;
c. angkutan
antarkota dalam provinsi;
d. angkutan
perkotaan; atau
e. angkutan
perdesaan.
Pasal 143
Kriteria pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a harus:
a. memiliki
rute tetap dan teratur;
b. terjadwal,
berawal, berakhir, dan menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal untuk
angkutan antarkota dan lintas batas negara; dan
c. menaikkan
dan menurunkan penumpang pada tempat yang ditentukan untuk angkutan perkotaan
dan perdesaan.
Pasal 144
Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun
berdasarkan:
a. tata
ruang wilayah;
b. tingkat
permintaan jasa angkutan;
c. kemampuan
penyediaan jasa angkutan;
d. ketersediaan
jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e. kesesuaian
dengan kelas jalan;
f. keterpaduan
intramoda angkutan; dan
g. keterpaduan
antarmoda angkutan.
Pasal 145
1.
Jaringan trayek dan
kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 disusun
dalam bentuk rencana umum jaringan trayek.
2.
Penyusunan rencana
umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
terkoordinasi dengan instansi terkait.
3.
Rencana umum
jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan
trayek lintas batas negara;
b. jaringan
trayek antarkota antarprovinsi;
c. jaringan
trayek antarkota dalam provinsi;
d. jaringan
trayek perkotaan; dan
e. jaringan
trayek perdesaan.
4.
Rencana umum
jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji ulang secara berkala
paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 146
1.
Jaringan trayek
perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf d disusun
berdasarkan kawasan perkotaan.
2.
Kawasan perkotaan
untuk pelayanan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Menteri
yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasana Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi;
b. gubernur
untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu
provinsi; atau
c. bupati/walikota
untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota.
Pasal 147
1. Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum
lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf a
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan perjanjian antarnegara.
2. Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 148
Jaringan
trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
145 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh:
a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jaringan trayek dan kebutuhan
Kendaraan Bermotor Umum antarkota antarprovinsi dan perkotaan yang melampaui
batas 1 (satu) provinsi;
b. gubernur untuk jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan
Bermotor Umum antarkota dalam provinsi dan perkotaan yang melampaui batas 1
(satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapat persetujuan dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan; atau
c. bupati/walikota untuk jaringan trayek dan kebutuhan
Kendaraan Bermotor Umum perkotaan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota setelah
mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 149
Jaringan
trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum perdesaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 145 ayat (3) huruf e ditetapkan oleh:
a. bupati untuk kawasan perdesaan yang menghubungkan 1
(satu) daerah kabupaten;
b. gubernur untuk kawasan perdesaan yang melampaui 1
(satu) daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
c. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kawasan perdesaan yang melampaui
satu daerah provinsi.
Pasal 150
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek diatur dengan peraturan pemerintah.

No comments:
Write comments