Tuesday, 8 September 2020

BAB X ANGKUTAN; BAGIAN KETIGA Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum (Paragraf 2 Standar Pelayanan Angkutan Orang & Paragraf 3 Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek)

 

08 SEPTEMBER 2020

Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB X yang terdapat dalam  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2009

TENTANG

LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN

 

 

BAB X

ANGKUTAN

 

BAGIAN KETIGA

Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum

Paragraf 1

Umum

Pasal 140

 

Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:

a.    angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek; dan

b.    angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek.

 

Paragraf 2

Standar Pelayanan Angkutan Orang

Pasal 141

1.    Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi:

a.    keamanan;

b.    keselamatan;

c.    kenyamanan;

d.    keterjangkauan;

e.    kesetaraan; dan

f.     keteraturan.

 

 

2.    Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.

 

3.    Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



 Paragraf 3

Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek 


Pasal 142

Jenis pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a terdiri atas:

a.    angkutan lintas batas negara;

b.    angkutan antarkota antarprovinsi;

c.    angkutan antarkota dalam provinsi;

d.    angkutan perkotaan; atau

e.    angkutan perdesaan.

 

Pasal 143

Kriteria pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a harus:

a.    memiliki rute tetap dan teratur;

b.    terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal untuk angkutan antarkota dan lintas batas negara; dan

c.    menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang ditentukan untuk angkutan perkotaan dan perdesaan.

 

Pasal 144

Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun berdasarkan:

a.    tata ruang wilayah;

b.    tingkat permintaan jasa angkutan;

c.    kemampuan penyediaan jasa angkutan;

d.    ketersediaan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

e.    kesesuaian dengan kelas jalan;

f.     keterpaduan intramoda angkutan; dan

g.    keterpaduan antarmoda angkutan.

 

Pasal 145

1.    Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 disusun dalam bentuk rencana umum jaringan trayek.

 

2.    Penyusunan rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.

 

3.    Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.    jaringan trayek lintas batas negara;

b.    jaringan trayek antarkota antarprovinsi;

c.    jaringan trayek antarkota dalam provinsi;

d.    jaringan trayek perkotaan; dan

e.    jaringan trayek perdesaan.

 

4.    Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji ulang secara berkala paling lama 5 (lima) tahun.

 

Pasal 146

1.    Jaringan trayek perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf d disusun berdasarkan kawasan perkotaan.

 

2.    Kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:

a.    Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi;

b.    gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; atau

c.    bupati/walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota.

 

Pasal 147

1.    Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan perjanjian antarnegara.

 

2.    Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 148

Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh:

a.    Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum antarkota antarprovinsi dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) provinsi;

b.    gubernur untuk jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum antarkota dalam provinsi dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; atau

c.    bupati/walikota untuk jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum perkotaan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pasal 149

Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf e ditetapkan oleh:

a.    bupati untuk kawasan perdesaan yang menghubungkan 1 (satu) daerah kabupaten;

b.    gubernur untuk kawasan perdesaan yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau

c.    Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kawasan perdesaan yang melampaui satu daerah provinsi.

 

Pasal 150

Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek diatur dengan peraturan pemerintah.

No comments:
Write comments