Wednesday, 9 September 2020

BAB X ANGKUTAN; BAGIAN KETIGA Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum (Paragraf 4 Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek)

 

09 SEPTEMBER 2020

Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB X yang terdapat dalam  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2009

TENTANG

LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN

 

 

BAB X

ANGKUTAN

 

BAGIAN KETIGA

Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum

Paragraf 4

Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek

 

Pasal 151

 

Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b terdiri atas:

a.    aangkutan orang dengan menggunakan taksi;

b.    angkutan orang dengan tujuan tertentu;

c.    angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan

d.    angkutan orang di kawasan tertentu.

 

Pasal 152

 

1.    Angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a harus digunakan untuk pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan.

 

2.    Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:

a.    berada dalam wilayah kota;

b.    berada dalam wilayah kabupaten;

c. melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau

d.    melampaui wilayah provinsi.

 

3.    Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jumlah maksimal kebutuhan taksi ditetapkan oleh:

a.    walikota untuk taksi yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kota;

b.    bupati untuk taksi yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten;

c.    gubernur untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten dalam 1 (satu) wilayah provinsi; atau

d.    Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu lintas dan Angkutan Jalan untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah provinsi.

 

Pasal 153

1.    Angkutan orang dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf b dilarang menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang di sepanjang perjalanan untuk keperluan lain di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek.

 

2.    Angkutan orang dengan tujuan tertentu diselenggarakan dengan menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus umum.

 

Pasal 154

1.    Angkutan orang untuk keperluan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf c harus digunakan untuk pelayanan angkutan wisata.

 

2.    Penyelenggaraan angkutan orang untuk keperluan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dengan tanda khusus.

 

3.    Angkutan orang untuk keperluan pariwisata tidak diperbolehkan menggunakan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, kecuali di daerah yang belum tersedia angkutan khusus untuk pariwisata.

 

Pasal 155

1.    Angkutan di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf d harus dilaksanakan melalui pelayanaan angkutan di jalan lokal dan jalan lingkungan.

 

2.    Angkutan orang di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan mobil penumpang umum.

 

Pasal 156

Evaluasi wilayah operasi dan kebutuhan angkutan orang tidak dalam trayek dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 157

Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


No comments:
Write comments