09 SEPTEMBER 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB X yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB X
ANGKUTAN
BAGIAN KETIGA
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Paragraf
4
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek
Pasal 151
Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak
dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b terdiri atas:
a. aangkutan
orang dengan menggunakan taksi;
b. angkutan
orang dengan tujuan tertentu;
c. angkutan
orang untuk keperluan pariwisata; dan
d. angkutan
orang di kawasan tertentu.
Pasal 152
1. Angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 151 huruf a harus digunakan untuk pelayanan angkutan dari
pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan.
2. Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. berada dalam wilayah kota;
b. berada dalam wilayah kabupaten;
c. melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten dalam 1
(satu) daerah provinsi; atau
d. melampaui wilayah provinsi.
3. Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan jumlah maksimal kebutuhan taksi ditetapkan oleh:
a. walikota untuk taksi yang wilayah operasinya berada
dalam wilayah kota;
b. bupati untuk taksi yang
wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten;
c. gubernur untuk taksi yang
wilayah operasinya melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten dalam 1 (satu)
wilayah provinsi; atau
d. Menteri yang bertanggung jawab
di bidang sarana dan Prasarana Lalu lintas dan Angkutan Jalan untuk taksi yang
wilayah operasinya melampaui wilayah provinsi.
Pasal 153
1.
Angkutan orang dengan tujuan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf b dilarang menaikkan dan/atau
menurunkan Penumpang di sepanjang perjalanan untuk keperluan lain di luar
pelayanan angkutan orang dalam trayek.
2.
Angkutan orang dengan tujuan tertentu
diselenggarakan dengan menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus umum.
Pasal 154
1.
Angkutan orang untuk keperluan pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf c harus digunakan untuk pelayanan
angkutan wisata.
2.
Penyelenggaraan angkutan orang untuk
keperluan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan mobil
penumpang umum dan mobil bus umum dengan tanda khusus.
3.
Angkutan orang untuk keperluan pariwisata
tidak diperbolehkan menggunakan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, kecuali
di daerah yang belum tersedia angkutan khusus untuk pariwisata.
Pasal 155
1.
Angkutan di kawasan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 151 huruf d harus dilaksanakan melalui pelayanaan angkutan
di jalan lokal dan jalan lingkungan.
2.
Angkutan orang di kawasan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan mobil penumpang umum.
Pasal 156
Evaluasi wilayah operasi
dan kebutuhan angkutan orang tidak dalam trayek dilakukan sekurang-kurangnya
sekali dalam 1 (satu) tahun dan diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 157
Ketentuan lebih lanjut
mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek
diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

No comments:
Write comments