Thursday, 10 September 2020

BAB X ANGKUTAN; BAGIAN KETIGA Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum; Paragraf 5 Angkutan Massal dan Bagian KEEMPAT Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum

 

10 SEPTEMBER 2020

Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB X yang terdapat dalam  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2009

TENTANG

LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN

 

 

BAB X

ANGKUTAN

 

BAGIAN KETIGA

Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum

Paragraf 5

Angkutan massal

 

Pasal 158

 

1.    Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis Jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di kawasan perkotaan.

 

2.    Angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan:

a.    mobil bus yang berkapasitas angkut massal;

b.    lajur khusus;

c.    trayek angkutan umum lain yang tidak berimpitan dengan trayek angkutan massal; dan

d.    angkutan pengumpan.

 

Pasal 159

Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

 

Bagian KEEMPAT

Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum

Paragraf 1

Umum

 

 

 

Pasal 160

Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:

a.    angkutan barang umum; dan

b.    angkutan barang khusus.

 

Paragraf 2

Angkutan Barang Umum

 

Pasal 161

Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas Jalan;

b. tersedia pusat distribusi logistik dan/atau tempat untuk memuat dan membongkar barang; dan

c.    menggunakan mobil barang.


Paragraf 3

Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat 

Pasal 162

1.    Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib:

a.    memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;

b.    diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut;

c.    memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;

d.    membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;

e.    beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

f.     mendapat rekomendasi dari instansi terkait.

 

2.    Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

3.    Pengemudi dan pembantu Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut.

 

Pasal 163

1.  Pemilik, agen ekspedisi muatan angkutan barang, atau pengirim yang menyerahkan barang khusus wajib memberitahukan kepada pengelola pergudangan dan/atau penyelenggara angkutan barang sebelum barang dimuat ke dalam Kendaraan Bermotor Umum.

 

2. Penyelenggara angkutan barang yang melakukan kegiatan pengangkutan barang khusus wajib menyediakan tempat penyimpanan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum dimuat ke dalam Kendaraan Bermotor Umum.

 

Pasal 164

Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

No comments:
Write comments