10 SEPTEMBER 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB X yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB X
ANGKUTAN
BAGIAN KETIGA
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Paragraf
5
Angkutan massal
Pasal 158
1. Pemerintah
menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis Jalan untuk memenuhi kebutuhan
angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di kawasan perkotaan.
2. Angkutan
massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan:
a. mobil
bus yang berkapasitas angkut massal;
b. lajur
khusus;
c. trayek
angkutan umum lain yang tidak berimpitan dengan trayek angkutan massal; dan
d. angkutan
pengumpan.
Pasal 159
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan
massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 diatur dengan peraturan Menteri
yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Bagian KEEMPAT
Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Paragraf 1
Umum
Pasal 160
Angkutan
barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
a. angkutan barang umum; dan
b. angkutan barang khusus.
Paragraf 2
Angkutan Barang Umum
Pasal 161
Pengangkutan
barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf a harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas
Jalan;
b. tersedia pusat distribusi logistik dan/atau tempat
untuk memuat dan membongkar barang; dan
c. menggunakan mobil barang.
Paragraf 3
Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat
Pasal 162
1. Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus
wajib:
a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat
dan bentuk barang yang diangkut;
b. diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang
diangkut;
c. memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;
d. membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan
dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang
diangkut;
e. beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan,
Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
f. mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
2. Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat berat
dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Pengemudi dan pembantu Pengemudi Kendaraan Bermotor
Umum yang mengangkut barang khusus wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai
dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut.
Pasal 163
1. Pemilik, agen ekspedisi muatan angkutan barang, atau
pengirim yang menyerahkan barang khusus wajib memberitahukan kepada pengelola
pergudangan dan/atau penyelenggara angkutan barang sebelum barang dimuat ke
dalam Kendaraan Bermotor Umum.
2. Penyelenggara angkutan barang yang melakukan kegiatan
pengangkutan barang khusus wajib menyediakan tempat penyimpanan serta
bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang
khusus dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum dimuat ke dalam
Kendaraan Bermotor Umum.
Pasal 164

No comments:
Write comments