Friday, 11 September 2020

BAGIAN KELIMA; Angkutan Multimoda dan BAGIAN KEENAM; Dokumen Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum

 

11 SEPTEMBER 2020

Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB X yang terdapat dalam  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2009

TENTANG

LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN

 

 

BAB X

ANGKUTAN

 

BAGIAN KELIMA

Angkutan Multimoda

 

Pasal 165

 

 

1.    Angkutan umum di Jalan yang merupakan bagian angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum angkutan multimoda.

 

2.    Kegiatan angkutan umum dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum angkutan multimoda dan/atau badan hukum moda lain.

 

3.    Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara sistem dan mendapat izin dari Pemerintah.

 

4.    Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda, persyaratan, dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

BAGIAN KEENAM

Dokumen Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum

Pasal 166

1.    Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang melayani trayek tetap lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, dan antarkota dalam provinsi harus dilengkapi dengan dokumen.

 

2.    Dokumen angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.    tiket Penumpang umum untuk angkutan dalam trayek;

b.    tanda pengenal bagasi; dan

c.    manifes.

 

3.    Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:

a.    surat perjanjian pengangkutan; dan

b.    surat muatan barang.

 

Pasal 167

1.    Perusahaan Angkutan Umum orang wajib:

a.    menyerahkan tiket Penumpang;

b.    menyerahkan tanda bukti pembayaran pengangkutan untuk angkutan tidak dalam trayek;

c.    menyerahkan tanda pengenal bagasi kepada Penumpang; dan

d.    menyerahkan manifes kepada Pengemudi.

 

2.    Tiket Penumpang harus digunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan dokumen identitas diri yang sah.

 

Pasal 168

1.    Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian dokumen perjalanan.

2.  Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang.

No comments:
Write comments