11 SEPTEMBER 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB X yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB X
ANGKUTAN
BAGIAN KELIMA
Angkutan Multimoda
Pasal 165
1. Angkutan umum di Jalan yang merupakan bagian angkutan
multimoda dilaksanakan oleh badan hukum angkutan multimoda.
2. Kegiatan angkutan umum dalam angkutan multimoda
dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara badan hukum angkutan
Jalan dan badan hukum angkutan multimoda dan/atau badan hukum moda lain.
3. Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara
sistem dan mendapat izin dari Pemerintah.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda,
persyaratan, dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan pemerintah.
BAGIAN KEENAM
Dokumen Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan
Bermotor Umum
Pasal 166
1. Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang
melayani trayek tetap lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, dan
antarkota dalam provinsi harus dilengkapi dengan dokumen.
2. Dokumen angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. tiket Penumpang umum untuk angkutan dalam trayek;
b. tanda pengenal bagasi; dan
c. manifes.
3. Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum wajib
dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a. surat perjanjian pengangkutan; dan
b. surat muatan barang.
Pasal 167
1.
Perusahaan Angkutan
Umum orang wajib:
a. menyerahkan
tiket Penumpang;
b. menyerahkan
tanda bukti pembayaran pengangkutan untuk angkutan tidak dalam trayek;
c. menyerahkan
tanda pengenal bagasi kepada Penumpang; dan
d. menyerahkan
manifes kepada Pengemudi.
2.
Tiket Penumpang
harus digunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan
dokumen identitas diri yang sah.
Pasal 168
1. Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian dokumen perjalanan.
2. Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang.

No comments:
Write comments