20 MEI 2020
Ini merupakan lanjutan penulisan rangkuman dari BAB VII pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang PELAYARAN , semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat.
![]() |
| Kegiatan Penundaan Kapal dan Bongkar Muat Kapal |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 2008
TENTANG
PELAYARAN
BAB VII
KEPELABUHANAN
Penyelenggaraan
Kegiatan di Pelabuhan
Paragraf 4
Kegiatan Pengusahaan Pelabuhan
Pasal
90
1.
Kegiatan
pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan
dan jasa terkait dengan kepelabuhanan.
2.
Penyediaan
dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang.
3. Penyediaan
dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
a.
penyediaan
dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b.
penyediaan
dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
c. penyediaan
dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
d.
penyediaan
dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat
barang dan peti kemas;
e. penyediaan
dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar
muat, serta peralatan pelabuhan;
f.
penyediaan
dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan
Ro-Ro;
g.
penyediaan
dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h.
penyediaan
dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
i.
penyediaan
dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.
4. Kegiatan
jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tambah
bagi pelabuhan.
Pasal
91
1.
Kegiatan
penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 ayat (1) pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan
oleh Badan Usaha Pelabuhan sesuai dengan jenis izin usaha yang dimilikinya.
2. Kegiatan
pengusahaan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lebih dari satu terminal.
3. Kegiatan
penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) pada
pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan
oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan.
4. Dalam
keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya pada pelabuhan yang diusahakan Unit Penyelenggara
Pelabuhan dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha
Pelabuhan berdasarkan perjanjian.
5.
Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat
(1) dapat dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha.
Pasal 92
Kegiatan penyediaan
dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dilakukan berdasarkan konsesi atau
bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan, yang dituangkan dalam perjanjian.
Izin Repost min.
ReplyDeletesilakan gan
Delete