Friday, 25 September 2020

Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib

 

25 SEPTEMBER 2020

Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB X yang terdapat dalam  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2009

TENTANG

LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN

 

 

BAB X

ANGKUTAN

 

 

Bagian Kedelapan

Pengusahaan Angkutan

Paragraf 1

Perizinan Angkutan 

 

Pasal 173

1.    Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki:

a.    izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;

b.    izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau

c.    izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.

 

2.    Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

a.    pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau

b.    pengangkutan jenazah.

 

Pasal 174

1.    Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik yang terdiri atas surat keputusan, surat pernyataan, dan kartu pengawasan.

 

2.    Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui seleksi atau pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

3.    Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa izin pada 1 (satu) trayek atau pada beberapa trayek dalam satu kawasan.

 

Pasal 175

1.    Izin penyelenggaraan angkutan umum berlaku untuk jangka waktu tertentu.

 

2.    Perpanjangan izin harus melalui proses seleksi atau pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2).

 

Paragraf 2

Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek

 

Pasal 176

Izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a diberikan oleh:

a.    Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:

1.            trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian antarnegara;

2.            trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi;

3.            trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi; dan

4.            trayek perdesaan yang melewati wilayah 1 (satu) provinsi.

 

b.    gubernur untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:

1.      trayek antarkota yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; 

2.    trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan

3.            trayek perdesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten dalam satu provinsi.

 

c.    Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani trayek yang seluruhnya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

d.    bupati untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:

1.            trayek perdesaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten; dan

2.            trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten.

 

 

e.    walikota untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kota.

Pasal 177

Pemegang izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek wajib:

a.    melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin yang diberikan; dan

b.    mengoperasikan Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1).

 

Pasal 178

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Thursday, 24 September 2020

Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan

 

24 SEPTEMBER 2020

Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB X yang terdapat dalam  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2009

TENTANG

LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN

 

 

BAB X

ANGKUTAN

 

 

Bagian Ketujuh

Pengawasan Muatan Barang

Pasal 169

1.    Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.

2.    Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan muatan angkutan barang.

 

3.    Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan.

 

4.    Alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a.    alat penimbangan yang dipasang secara tetap; atau

b.    alat penimbangan yang dapat dipindahkan.

 

Pasal 170

1.    Alat penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (4) huruf a dipasang pada lokasi tertentu.

 

2.    Penetapan lokasi, pengoperasian, dan penutupan alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah.

 

3.    Pengoperasian dan perawatan alat penimbangan yang dipasang secara tetap dilakukan oleh unit pelaksana penimbangan yang ditunjuk oleh Pemerintah.

 

4.    Petugas alat penimbangan yang dipasang secara tetap wajib mendata jenis barang yang diangkut, berat angkutan, dan asal tujuan.

 

Pasal 171

1.  Alat penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (4) huruf b digunakan dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan penyidikan tindak pidana pelanggaran muatan.

 

2.    Pengoperasian alat penimbangan untuk pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pemeriksa Kendaraan Bermotor.

 

3.    Pengoperasian alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 172

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan muatan angkutan barang diatur dengan peraturan pemerintah.

Monday, 21 September 2020

Bagian Kedua: Operasi Pesawat Udara

 

21 SEPTEMBER 2020

Disini penulis ingin membagikan BAB VIII dalam  UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ini merupakan lanjutan rangkuman dari yang ada di Undang-undang tersebut, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2009

TENTANG

PENERBANGAN

 

 

BAB VIII

KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

Bagian Kedua

Operasi Pesawat Udara

 

Pasal 41

1.  Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara wajib memiliki sertifikat.


2.    Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.  sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga; atau

b.  sertifikat pengoperasian pesawat udara (operating certificate), yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara bukan niaga.


3.    Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara.

 

Pasal 42

Untuk mendapatkan sertifikat operator pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a operator harus:

a.    memiliki izin usaha angkutan udara niaga;

b.    memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin usaha yang dimiliki;

c.    memiliki dan/atau menguasai personel pesawat udara yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan pesawat udara;

d.    memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu;

e.    memiliki personel manajemen yang kompeten dengan jumlah memadai;

f.     memiliki dan/atau menguasai fasilitas pengoperasian pesawat udara;

g.    memiliki dan/atau menguasai persediaan suku cadang yang memadai;

h.    memiliki pedoman organisasi pengoperasian (company operation manual) dan pedoman organisasi perawatan (company maintenance manual);

i.      memiliki standar keandalan pengoperasian pesawat udara (aircraft operating procedures);

j.      memiliki standar perawatan pesawat udara;

k.    memiliki fasilitas dan pedoman pendidikan dan/atau pelatihan personel pesawat udara (company training manuals);

l.      memiliki sistem jaminan kendali mutu (company quality assurance manuals) untuk mempertahankan kinerjaoperasi dan teknik secara terus menerus; dan

m.   memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan (safety management system manual).

 

Pasal 43

Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b, operator harus memenuhi persyaratan:

a.    memiliki izin kegiatan angkutan udara bukan niaga;

b.    memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin kegiatan yang dimiliki;

c.    memiliki dan/atau menguasai personel operasi pesawat udara dan personel ahli perawatan pesawat udara;

d.    memiliki standar pengoperasian pesawat udara; dan

e.    memiliki standar perawatan pesawat udara.

 

Pasal 44

Setiap orang yang melanggar ketentuan sertifikat operasi pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a.    peringatan;

b.    pembekuan sertifikat; dan/atau

c.    pencabutan sertifikat.

 

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat operator pesawat udara atau sertifikat pengoperasian pesawat udara dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.

Sunday, 20 September 2020

Kelaikudaraan Pesawat Udara

 

20 SEPTEMBER 2020

Disini penulis ingin membagikan BAB VIII dalam  UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ini merupakan lanjutan rangkuman dari yang ada di Undang-undang tersebut, semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2009

TENTANG

PENERBANGAN

 

 

BAB VIII

KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

 

Bagian Kesatu

Kelaikudaraan Pesawat Udara

 

Pasal 34

1.    Setiap pesawat udara yang dioperasikan wajib memenuhi standar kelaikudaraan.

 

2.    Pesawat udara yang telah memenuhi standar kelaikudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat kelaikudaraan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian kelaikudaraan.

 

Pasal 35

Sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) terdiri atas:

a.    sertifikat kelaikudaraan standar; dan

b.    sertifikat kelaikudaraan khusus.

 

Pasal 36

Sertifikat kelaikudaraan standar diberikan untuk pesawat terbang kategori transpor, normal, kegunaan (utility), aerobatik, komuter, helikopter kategori normal dan transpor, serta kapal udara dan balon berpenumpang.

 

Pasal 37

1.    Sertifikat kelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:

a.    sertifikat kelaikudaraan standar pertama (initial airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat udara pertama kali dioperasikan oleh setiap orang; dan

b.    sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat udara setelah sertifikat kelaikudaraan standar pertama dan akan dioperasikan secara terus menerus.



2.    Untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pesawat udara harus:

a.    memiliki sertifikat pendaftaran yang berlaku;

b.    melaksanakan proses produksi dari rancang bangun, pembuatan komponen, pengetesan komponen, perakitan, pemeriksaan kualitas, dan pengujian terbang yang memenuhi standar dan sesuai dengan kategori tipe pesawat udara;

c.    telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan sertifikat tipe atau sertifikat validasi tipe atau sertifikat tambahan validasi Indonesia; dan

d.    memenuhi persyaratan standar kebisingan dan standar emisi gas buang.

 

3.    Untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pesawat udara harus:

a.    memiliki sertifikat pendaftaran yang masih berlaku;

b.    memiliki sertifikat kelaikudaraan yang masih berlaku;

c.    melaksanakan perawatan sesuai dengan standar perawatan yang telah ditetapkan;

d.    telah memenuhi instruksi kelaikudaraan yang diwajibkan (airworthiness directive);

e.    memiliki sertifikat tipe tambahan apabila terdapat penambahan kemampuan pesawat udara;

f.     memenuhi ketentuan pengoperasian; dan

g.    memenuhi ketentuan standar kebisingan dan standar emisi gas buang.

 

Pasal 38

Sertifikat kelaikudaraan khusus diberikan untuk pesawat udara yang penggunaannya khusus secara terbatas (restricted), percobaan (experimental), dan kegiatan penerbangan yang bersifat khusus.

 

Pasal 39

Setiap orang yang melanggar ketentuan standar kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a.    peringatan;

b.    pembekuan sertifikat; dan/atau

c.    pencabutan sertifikat.

 

 

Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.