
Setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan
01 OKTOBER 2020
Disini penulis ingin membagikan lanjutan BAB XII yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga dengan ada bacaan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
BAB XII
DAMPAK LINGKUNGAN
Bagian Kesatu
Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan
Pasal 209
1. Untuk menjamin kelestarian lingkungan, dalam setiap
kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dilakukan pencegahan
dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku
mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan
penanggulangan pencemaran lingkungan hidup di bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedua
Pencegahan dan Penanggulangan
Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 210
1. Setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan
wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara,
persyaratan, dan prosedur penanganan ambang batas emisi gas buang dan tingkat
kebisingan yang diakibatkan oleh Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 211
Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor
dan Perusahaan Angkutan Umum wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan
kebisingan.
Pasal 212
Setiap
pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum
wajib melakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang
dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
Paragraf 1
Kewajiban Pemerintah
Pasal 213
1. Pemerintah wajib mengawasi kepatuhan Pengguna Jalan
untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
2. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah wajib:
a. merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi, dan
program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan;
b. membangun dan mengembangkan sarana dan Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan;
c. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Perusahaan Angkutan Umum, pemilik, dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor yang beroperasi di jalan; dan
d. menyampaikan informasi yang benar dan akurat tentang kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.




